Polres Jembrana Tersangka Penipu Online Sampai ke Sumatra Selatan

LIPUTAN I Jembrana


Harianteka.com,Jembrana I BALI_Tersangka penipuan online atau transaksi elektronik yang meresahkan warga akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jembrana dirumahnya di Desa Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, setelah melakukan penipuan terhadap Hendrik Asalim 40 tahun asal Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Adapun identitas tersangka bernama Eko Jaya Saputra (29) tahun asal Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel. tersangka melakukan penipuan online dari tahun 2019 sampai sekarang dan sudah mendapat keuntungan Rp.1,7 miliar.

Modus tersangka hanya mencari username dan password Mobile banking secara acak, setelah itu meminta kode OTP kepada korban yang diiming-imingi mendapatkan hadian dari salah satu bank pemerintah. Setelah kode OTP tersebut diterima oleh tersangka, maka tersangka dengan leluasa menguras isi rekening korban.

Dalam jumpa persnya Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menuturkan, berawal pada tanggal (2/1/2023) korban menerima chat dari tersangka menyampaikan kepada korban kalau korban mendapatkan hadiah undian dari salah satu bank pemerintah. “Untuk dapat mengambil hadiah tersangka meminta korban untuk mengirimkan kode OTP (one time password) kepada tersangka, sehingga tersangka bebas menguras tabungan korban lewat mbanking,” terangnya.

Menurutnya, tersangka bekerja bertiga dengan temannya, dimana tersangka bertindak sebagai penembak atau yang menghubungi korban sekaligus sebagai ketua dari kelompok tersebut, sedangkan 3 orang temanya bertindak sebagai pengacak atau pencari username dan password serta penarik atau penjual saldo (apabila aksinya tersebut berhasil).

“Korban tidak sadar saldo tabungannya ludes sebanyak Rp. 798.999.999, setelah ditelpon balik, nomor tersangka sudah tidak aktiv, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak bank dan ke Polres. Atas laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka berada di rumah mertuanya di Sumatra Selatan tanpa perlawanan tersangka berhasil ditangkap, tersangka dan barang bukti 1unit mobil Pajero langsung dibawa ke Polres Jembrana,” jelasnya.

menurut pengakuan tersangka, lanjut Dewa Gede, mereka melakukan aksi penipuan dari tahun 2019 sampai sekarang, tersangka berhasil meraup keuntungan mencapai Rp. 1,7 miliar digunakan untuk biaya hidup dan membeli mobil Pajero. “Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal tentang pencegahan dan pembrantasan tindak pidana pencucian uang dan pasal tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor I Abdul Az
Reporter I Yudi

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *