Harianteks.com | JAMBI – Polresta Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran Narkotika dengan memusnahkan barang bukti Narkoba dari hasil pengungkapan kasus di Kota Jambi.
Pada Kamis, 15 Agustus 2024, sejumlah barang bukti berupa Sabu, pil ekstasi dan ganja dimusnahkan di markas Satnarkoba Polresta Jambi.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda sesuai jenis Narkotika. Ganja kering seberat 2,2 kilogram dimusnahkan dengan dibakar dalam tong drum, dicampur dengan minyak dan beberapa kertas untuk mempercepat pembakaran.
Asap hasil pembakaran ini tidak terlalu tebal, namun tetap menandai berakhirnya keberadaan barang haram tersebut.
Narkotika jenis Sabu, dengan berat 2,4 kilogram, dihancurkan menggunakan blender bersama air dan deterjen. Campuran tersebut kemudian dituangkan ke dalam kolam galian kecil dan dikubur dengan tanah, memastikan zat berbahaya tersebut tidak lagi bisa disalahgunakan.
Sementara itu, 26 butir pil ekstasi juga ikut dimusnahkan dalam operasi ini. Wakapolresta Jambi, AKBP Rully, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 laporan polisi yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi.
“Total nilai barang bukti Narkotika yang kita musnahkan hari ini mencapai Rp 2,5 miliar,” kata AKBP Rully, yang didampingi oleh pihak kejaksaan dan pengadilan Negeri Jambi.
Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi simbol dari penegakan Hukum yang tegas, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk memastikan Narkoba yang telah disita tidak kembali ke tangan masyarakat.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan Kota Jambi semakin terbebas dari ancaman Narkoba.(*)
Editor : Benny