Harianteks.com | JAMBI – Polresta Jambi melalui Polsek Jelutung menggelar konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak Pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Acara tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Andi Ilham, didampingi Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, di depan ruang pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jelutung, Senin (9/9/2024).
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Ipda Andi Ilham, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (4/9/2024) di Jalan Hayam Wuruk No.07, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung.
Saat kejadian, pelapor yang bangun tidur sekitar pukul 02.25 WIB, mendapati sepeda motor Honda Blade warna merah silver dengan nomor polisi BH 4195 MT yang diparkirkan di halaman rumahnya sudah tidak ada. Pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan bukti bahwa motornya telah dicuri.
Berdasarkan laporan yang diterima, Polsek Jelutung langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku pertama berinisial AA (27), warga Kecamatan Kumpe Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Jelutung.
Penangkapan ini kemudian dikembangkan hingga berhasil mengamankan pelaku kedua, E (33), juga warga Kecamatan Kumpe Ilir. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat pencurian, BPKB sepeda motor Honda Blade, kunci sepeda motor, serta sebuah sepeda motor Honda Vega warna silver hitam tanpa plat nomor yang Diduga digunakan sebagai sarana pelaku.
Polisi juga mencatat daftar pencarian barang bukti lain, yakni sepeda motor Honda Blade milik korban dengan nomor rangka MH1JBB1178K027451 dan nomor mesin JBB1E-1028716.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Polresta Jambi dan Polsek Jelutung terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan serupa dan pentingnya memasang alat pengaman tambahan pada kendaraan.(*)
Editor : Benny