Harianteks.com | Tanjungbalai _ Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan empat orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu pada hari hari minggu (10/12/23) sekira pukul : 01.00 wib.
Adapun keempat orang tersangka tersebut A.N AS, Lk (22) warga Jln. Benteng Lk. III Kel. Pasar Baru, A.N MB, Lk (18) warga Jln. Pintu Air III Lk. V Kel. Pasar Baru, A.N TAP, Lk (18) warga Dusun XII Desa Pematang Sei Baru dan MYS, Lk (30) warga Jln. Sei Agul Lk IV Kel. Sei Raja Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Ipda Syaifuddin SH menerangkan kepada wartawan kronologis kejadian, “Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya Minggu dini hari 10 Desember 2023 sekira pukul 00.10 wib bahwa di Jln. Pintu Air III Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu -sabu.
“Kemudian bersama personil melakukan penyelidikan
serta menindaklanjuti informasi tersebut menuju TKP Sekira pukul 00.30 wib personel polsek melihat ciri-ciri laki-laki yang diinformasikan tersebut sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor polisi melintas di Jln. Pringgan Kel. P. Baru. Saat itulah kenderaan tersebut diberhentikan dan saat ditanyai tentang keberadaannnya di lokasi tersebut ianya mengakui baru selesai membeli satu paket narkotika jenis sabu -sabu seharga Rp.760.000 , mengaku bernama *AS* dengan mengeluarkan satu bungkus plastik kecil dari dalam saku celananya diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ianya miliki tanpa hak yang sah.
“Setelah ditimbang di Polsek Sei Tualang Raso berat kotornya 2.52 gram, narkotika tersebut ianya beli dari seseorang yang bernama MB, Kemudian dilakukan pengembangan dengan mengamankan MB dan TAP di rumah MB di Jln. Pintu Air III Kel. P. Baru Kec. Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai.
“Dari lokasi turut disita uang hasil penjualan dan satu bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu setelah ditimbang beratnya 1,37 gram. MB membenarkan sebelumnya ada menjual satu paket Shabu Shabu kepada AS seberat 2,5 gram seharga Rp 760.000. yang mana narkotika tersebut sebelumnya diterima dari TAP.
“Berdasarkan pengakuan TAP ianya mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu dari MYS atas suruhan dari MB. Kemudian dilakukan pengembangan kepada MYS di rumahnya di Jln. Sei Agul Kel. Sei Raja Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, darinya turut disita satu paket shabu shabu setelah di timbang seberat 10,48 gram terhadap keempat terssangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sei Tualang Raso untuk proses sidik selanjutnya, “Pungkas Ipda Syaifuddin.
Reporter | ishak nasution
Editor | R agus