Praktisi Hukum Kembali Mengecam Dugaan Tindak Penganiayaan Yang Dialami Seorang Perempuan Di Morotai.

LIPUTAN I Morotai.


Harianteks.com,MOROTAI_Dugaan tindak penganiayaan di Morotai kembali terjadi, dimana seorang lelaki berinisial INF memukuli Istri seseorang karena diduga mengambil buah mangga yang jatuh dibawah pohon tanpa ijin pemiliknya, pada Jumat, 9 Desember 2022.

Tiindakan penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh seorang tenaga kerja honor di PT. Pertamina kota daruba atau INF terhadap saudari Nita, warga Desa Gotalamo.

Kejadian ini bermula saat Nita mengambil buah mangga yang jatuh dibawah pohon, kemudian dicegah oleh INF, hingga adu cek-cok mulut terjadi sehingga INF memukuli korban sampai mengalami luka memar di bagian wajah dan sekujur tubuh.

Seiring dengan informasi tersebut yang dihimpun media ini, seorang praktisi hukum, Syaiful Djanwar, ikut mengecam keras tindakan dari INF tersebut.

“Harus diproses hukum orang ini, karena pelaku menuduh korban mencuri mangga di depan kosan yang saat ini pelaku juga bukan pemilik sebenarnya, namun aneh dan lucu ketika korban lewat di bawah pohon mangga dan mengabil buah mangga yang jatuh namun pelaku mencegah dan menuduh korban mencuri mangga”, kata Syaiful, selaku pengacara yang siap mendampingi saudari Nita.

“adu cek Cok mulut juga terjadi kemudian pelaku melakukan tindakan dengan cara main hakim sendiri ini tidak dapat dibenarkan oleh hukum di negara ini”, sambungnya.

Syaiful menegaskan agar pelaku di proses secara hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. Sehingga korban mendapatkan keadilan atas tindakannya dan ada efek jerah buat pelaku penganiayaan.

“Penganiayaan berat yang dilakukan oleh pelaku di ancam dengan pasal 351 Jo pasal 354 KUHP ancaman hukuman 8 tahun penjara”, ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa tidak sampai disitu pelaku adalah mantan eks narkoba yang baru saja menghirup udara bebas ini menantang korban menyuruh korban dan keluarga besar Djurame yang ada di Desa Gotalamo keluar, saya (pelaku) tidak takut Mereka semua.

“Kata pelaku atas ucapannya itu karena pelaku di duga sudah ada persiapan berupa senjata tajam, panah dan parang sehingga pelaku berani mengancam korban dan keluarganya”, tandasnya.

Oleh sebab itu Syaiful Djanwar selaku praktisi hukum meminta agar pihak kepolisian menyita barang tajam milik pelaku yang saat ini pelaku sembunyikan di kamar kosan yang beralamat di desa Gotalamo, komplek tanah tinggi.

Editor I Abdul Az
Reporter I Bram/Morotai

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *