Priyo PEKAT IB: Kepala DLH Jepara Tidak Becus, Layak Diganti

LIPUTAN I Jepara

Harianteks.com I JEPARA Surat Rekomendasi Menteri KLHK RI terkait Pemulihan Zona Konservasi di Karimunjawa Jepara, dilayangkan oleh Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) tertanggal 14 Desember 2022 kepada Dr. Lestari Moerdijat, S.S., M.M. Wakil Ketua MPR RI, terkait rekomendasi pemulihan zona konservasi dan taman laut nasional.

Dalam surat ini, Direktorat Jenderal konservasi SDA dan ekosistem KLHK melalui balai TNKJ (Taman Nasional Karimunjawa) telah menyampaikan surat kepada Bupati Jepara Nomor: S.186/T.34/TU/GKM/7/2022 tertanggal 8 Juli 2022 perihal pembuatan tambak udang di Karimunjawa.

Tertulis bahwa budidaya tambak udang tersebut telah menyebabkan open area ekosistem magrove kawasan TNKJ sehingga perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan secara terpadu dengan melibatkan instansi terkait.

Berkenaan hasil verifikasi lapangan, KLHK akan bekerjasama dengan Pemkab Jepara, guna mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka perlindungan dan pemulihan ekosistem kawasan TNKJ dari aktivitas pencemaran dan kerusakan lingkungan di Karimunjawa.

Sementara berdasarkan temuan video statement (1/11/2022) dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara Farikhah Elida mengatakan dalam waktu 3 (tiga) bulan mereka (pemilik tambak, Red.) sepakat menutup tambaknya.

Saat awak media mengubungi untuk konfirmasi dan klarifikasi adanya Surat Rekomendasi dari Menteri LHK terkait kapan tambak yang ada di Karimunjawa terhitung 3 bulan sejak November 2022 – Awal Februari 2023 akan ditutup melalui jaringan WhatsApp di nomor +62 813-9055-4XXX, Senin 6/2/2023 Kepala DLH Jepara, tidak menjawab.

Dilain kesempatan Jum’at (10/2/2023) Priyo Hardono Ketua DPD PEKAT IB Jepara, kepada awak media menyampaikan kinerja Kepala DLH Jepara selama ini tidak profesional dan tidak pro kepentingan rakyat, hanya mementingkan kapitalis, namun kebijakan terhadap kondisi lingkungan hidup tidak di perhatikan.

“Sejak kasus penutupan sepihak TPA Gemulung oleh DHL Jepara, belum ada solusi konkret. Justru penutupan tambak udang di Karimunjawa tidak segera dilaksanakan, ada apa? ini perlu pihak Kepala DLH Jepara ditanyakan, agar tidak menjadi bias dalam pengambilan keputusan,” ujar Priyo.

Peraturan Perundang-undangan
Adanya persoalan penutupan tambak yang ada di TNKJ beberapa hal bisa dijadikan referensi, baik mengenai yurisprudensi Mahkamah Agung RI putusan No. 168/Pid.B/LH/2018/PN Liw, dakwaan pada Pasal 114 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “setiap orang yang melakukan usaha dan / atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dalam
pasal 36 ayat (1)”.

Lalu perizinan berusaha perikanan di UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasal 12 Ayat 1 Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Pasal 86 Ayat 1 Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 92 Setiap Orang yang dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Terkait penutupan tambak di TNKJ pada pasal 76 ayat (2) huruf b Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diketahui bahwa paksaan pemerintah merupakan salah satu sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.

Dan, paksaan pemerintah adalah kewenangan yang ada pada Pemerintah untuk melakukan tindakan nyata untuk mengakhiri situasi atau suatu kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum administrasi Negara.

Sementara terhadap aturan penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan, dalam hal ini Kepala DLH Jepara, agar tidak melanggar aturan di UU RI No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yaitu pasal 63 ayat 5 keputusan perubahan tidak boleh merugikan warga masyarakat yang ditunjuk dalam keputusan.

Terhadap hal tersebut, di tempat berbeda Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, A.Pi, S.H., MM,. MH., pemerhati dunia perikanan dan lingkungan hidup Jepara, menyampaikan bahwa Pemkab Jepara agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Pemerintah Kabupaten Jepara bisa mengeluarkan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali kepada pengusaha tambak yaitu :

1. Surat peringatan PERTAMA Pemda Jepara perihal penutupan lokasi, 2. Surat peringatan KEDUA dari Pemda Jepara perihal Peringatan ke –

2 penutupan lokasi tambak udang di Kecamatan Karimunjawa dan 3. Surat peringatan KETIGA dari Pemda Jepara perihal Peringatan ke –

3 (terakhir) penutupan lokasi tambak udang di Kecamatan Karimunjawa.

“Serta dilakukan pemasangan papan plang (papan pengumuman) larangan dan ketentuan budidaya tambak udang. Dan, Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jepara tentang paksaan Pemkab Jepara berupa penghentian seluruh kegiatan budidaya tambak udang di kawasan TNKJ,” cetus Dr. Djoko.

Apalagi, kalau pengusaha tambak udang di TNKJ dipertanyakan kelengkapan terkait pemenuhan komitmen NIB dan keseluruhan kewajiban perijinan berusaha mulai KKPR Laut, Persetujuan Lingkungan, Perijinan Berusaha Tambak Udang Berbasis Resiko sesuai PP No. 5 Tahun 2021, CBIB atau Cara Budidaya Ikan yang Baik, Sertifikat MPM-CBIB, Tingkat Resiko dan Dokumen Lingkungan Usaha Tambak Udang.

Aturan tentang status TNKJ tertuang pada Perda Jepara No. 2 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031 di Pasal 27 ditetapkan bahwa Kawasan Taman Nasional Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Taman Nasional Karimunjawa di Kecamatan Karimunjawa dengan luas 111.625 (seratus sebelas ribu enam ratus dua puluh lima) ha.

Kemudian melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menyatakan bahwa, sebanyak 22 Pulau masuk di dalam kawasan Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ) dengan luas 111.625 Ha sesuai Keputusan Menhutbun No.78/Kpts-II/1999.

“Jadi publik Jepara menuntut segera, penutupan tambak mulai jenis intensif dan super intensif di TNKJ, yang selama ini menimbulkan sejumlah permasalahan lingkungan,” terang Dr. Djoko.

“Keberadaan tambak udang di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Selama ini, tidak memberikan dampak (impact) dan manfaat (benefit) bagi kesejahteraan dan peningkatan taraf kehidupan warga desa di kawasan TNKJ,” pungkasnya.

Terakhir tentang surat dari Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Jepara yang ditandatangani oleh Farikhah Elida kepada DPD Kawali Jepara tertanggal 16/1/2023 menjelaskan hanya menindaklanjuti surat dari Kementerian LHK No. S.2121/PSSALHK/PDW/GKM.0/12/2022 (12 Desember 2022) perihal pelimpahan penanganan aduan dugaan pembukaan lahan usahan tambak udang di Karimunjawa oleh Dinas Perikanan Jepara hanya upaya penyelesaiannya, namun tidak menyentuh subtansi terkait pelanggaran oleh para pengusaha tambak udang yang jelas sudah melanggar peraturan perundang-undangan.

“Diduga baik DLH Jepara dan Dinas Perikanan Jepara, melakukan upaya sistematis untuk Obstruction of Justice atau sebuah tindakan untuk menghambat penegakan hukum bagi pengusaha tambak udang di TNKJ,” pungkas Dr. Djoko.
Pengertian Obstruction of Justice

Pasal 221 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Dan, dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.

Padahal bukti-bukti awal (preliminary investigation) atas pelanggaran perijinan dan lingkungan hidup oleh pengusaha tambak udang adalah ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan.

Dugaan adanya pelanggaran baik UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan perizinan berusaha perikanan di UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasal 12 Ayat 1.

Mengutip dari Cornell Law School memerinci obstruction of justice sebagai segala tindakan yang mengancam melalui surat, kuasa, atau komunikasi sambil mempengaruhi, menghalangi. Segala upaya untuk mempengaruhi, menghalangi proses hukum administrasi.

Sementara dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung Asas legalitas, Asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan Asas pemerintahan umum yang baik.

Plt. Kepala Dinas Perikanan dalam mengambil keputusan sebagai pejabat pemerintahan Kabupaten Jepara tentang penanganan aduan pencemaran lingkungan hidup oleh pengusaha tambak udang di Karimunjawa.

Semestinya berdasarkan hukum administrasi negara yang merupakan peraturan hukum yang mengatur mengenai administrasi yang berkaitan antara warga negara dan pemerintahan yang menjadi alasan negara itu dapat berfungsi baik Asas yuridikitas, Asas legalitas, namun Asas diskresi oleh Plt. Dinas Perikanan harus dipertanyakan agar tidak bertentangan dengan legalitas

Editor I Abdul Az
Reporter I Eko M/jepara

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *