Harianteks.com | MOROTAI – Puluhan Kepala Desa yang tidak memasang papan transparansi anggaran bisa dicabut jabatannya karena melanggar Perpres No 8 Tahun 2018, UU Desa No 6 Tahun 2014 dan lain seterusnya. Sabtu (4/5/24).
Berdasarkan data yang diperoleh Harianteks.com, puluhan kepala Desa di Morotai, belum membuat papan anggaran, padahal pencarian anggaran desa tahap awal sudah dicairkan
Sebagaimana bunyi dalam keterangan peraturan presiden, pemerintah desa wasib mengumumkan laporan keuangan melalui beberapa kanal yaitu :
1. Website Resmi Desa (jika tersedia
2. Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)
3. Papan Pengumuman di Kantor Desa
Selain peraturan presiden nomor 8 tahun 2014, yang memberlakukan sanksi sebagai berikut :
1. Sanksi bisa mendapatkan teguran secara tertulis
2. Pemotongan dana desa, dan
3. Pencabutan jabatan kepala desa.
Kepala Desa dan atau pemerintah desa yang tidak membuat serta memasang papan pengumuman anggaran desa di kantor desa. Mereka tentunya melanggar banyak aturan
Selain melanggar aturan, sama dengan melawan presiden karena tidak melaksanakan perpres dan perintah serta arahan presiden, yang sudah ditegaskan Presiden Jokowidodo berulang kali.
Bahkan aturan yang dilanggar para kades di Morotai bukan hanya Perpres no 8 tahun 2018. Tetapi juga UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. UU keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008.
Peraturan Mentri Keuangan Nomor 145 tahin 203, dan seterusnya.
Kenapa demikian, karena berkaitan dengan uu desa no 6 tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan anggaran atau dana desa yang terdapat 5 prinsip yaitu : transparansi, akuntabel, partisipasif, disiplin dan tertib anggaran.
Selain itu khusus Kepala Desa di Morotai, pernah juga diberikan arahan PJ Bupati Morotai, Muhammad Umar Ali, yang sempat menyeruhkan kepada para kades agar mentransparansikan anggaran desa dengan cara memasang papan pengumuman anggaran.
Berdasarkan perintah berbagai aturan diatas, Pj Bupati Umar Ali dan Kadis PMD, semestinya sudah memberikan sanksi kepada puluhan kepala desa yang masi bandel, atau belum membuat papan anggaran.
Pasalnya, dari hasil dokumentasi wartawan Harianteks.com dan wawancara puluhan kepala desa di Morotai, mereka mengakui belum membuat papan transparansi anggaran sampai pada bulan Mei Tahun 2024
Padahal, dana semester awal atau semester pertama sudah digunakan masing-masing desa. Namun, sampai tanggal 3 mei ini belum ada pemasangan papan anggaran.
Sebagaimana beberapa desa yang sempat dipantau awak media, yaitu : 1.Desa Aha
2. Desa Aru Irian
3.Tiley Kusu
4. Tiley Pante
5. Nakamura SP2
6. Desa Towara
7. Desa Lusuo
8. Desa Dehegila
9. Desa Sangowo Timur
10. Desa Sangowo Barat
11. Desa Bere-Bere BBK
12. Desa Towara
13. Desa Cucumare
14. Desa Gorugo
15. Desa Sabatai Tua
Dan masi banyak lagi, puluhan desa yang belum memasang papan transparansi Apbdes dalam bentuk baliho yang ditempatkan di kantor di depan Kantor Desa.
Hal ini sudah menjadi kebiasaan kepala desa di Morotai yang terkesan acu dan bandel, karena jarang diberikan sanksi oleh pemerintah daera, minimnya fungsi kontrol pemerintah daera.
Umar Ali Bupati Morotai dan Kadis PMD Ida Arsat, sudah dikonfirmasi awak media lewat WhatshApp, namun belum memberi respon, sampai berita ini diturunkan.
Untuk Inspektorat dan Kejari, masi dalam upaya konfirmasi wartawan ini.
Editor : Abdul
Reporter : Ode