Rakus dan Hegomoni Harta Warisan Oleh Kedua Saudaranya, Menyebabkan David Domual Simanjuntak Sengsara dan Jadi Gelandangan

LIPUTAN I Jakarta

Harianteks.com,JAKARTA_Anak kandung dari Alm. Drs. Adrianus Simanjuntak, mantan anggota DPR-RI
di era orde baru dari Fraksi ABRI di Komisi 7, David Domual Simanjuntak,menuntut haknya sebagai anak berupa harta warisan yang sangat banyak atas peninggalan orang tuanya.

Yaitu berupa satu buah bangunan yang terletak di Jalan Bukit Duri Jakarta Selatan, Di Kalibata, tanah seluas 13.500 M di wilayah gunung putri dan sejumlah aset lainnya yang dikuasai oleh saudaranya yang bernama Eltua Elmondo Simanjuntak dan Alvino Simanjuntak.kuasa hukum Jalintar Simbolon, S.H.
Saat dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut menyampaikan.

“Bahwa ada keserakahan yang dilakukan oleh Saudara dari Klien Kami yaitu Eltua
Elmondo Simanjuntak dan Alvino Simanjuntak yang tidak ingin membagikan warisan karena ada niat ingin menguasai dan memiliki sendiri tanpa membagi kepada saudara kandungnya. Kami Sangat menyayangkan atas kejadian ini.”

David Domual Simanjuntak dalam kesempatan tersebut juga memberikan keterangannya terkait permasalahannya yang menyangkut harta warisan orang tuanya yang sekarang dikuasai oleh kedua saudaranya tersebut.
“Bahwa sampai saat ini, Saya masih ingin melakukan mediasi. Saya berharap mereka
dapat memberikan apa yang menjadi hak saya karena saya juga merupakan ahli Waris dari kedua orang tua Saya, namun apabila mereka masih belum juga memberikan hak saya maka saya akan menempuh jalur hukum” tuturnya.

David saat ditanya ini kepada Kuasa hukumnya, Jalintar Simbolon, S.H. mengenai langkah selanjutnya, Beliau memberikan penjelasan.

“Kita sudah berusaha melakukan pendekatan. Artinya keputusan ada ditangan mereka. Sekarang mengenai permasalahan ini, kasus yang dialami oleh klien saya sudah masuk ranah hukum perdata.

Namun, kita tetap sampai saat ini membuka ruang untuk mediasi”. Tuturnya, Jalintar.

David Domual Simanjuntak menuntut secara hukum hak_hak yang wajib diterimanya. Apabila masih belum mendapatkan titik temu, maka melalui kuasa hukumnya, Jalintar Simbolon, S.H. akan melakukan cadangan hukumnya baik pidana ataupun perdata.
Bahkan kedua Saudaranya sampai tega–teganya melaporkan David Domual Simanjuntak ke Polsek Tebet hanya karena masuk ke rumah orang tuanya sendiri untuk mengambil sendok, garpu dan surat keterangan waris.

Itulah betapa kejamnya manusia ketika sudah dirasuki harta dunia. Terakhir ketika David Domual Simanjuntak
masuk ke Rumah orangtuanya ditebet, Dia dihantam kursi oleh Saudaranya sendiri
bernama Eltua Elmondo Simanjuntak.

Terhadap peristiwa tersebut, David Domual Simanjuntak melalui kuasa hukum, Jalintar Simbolon, S.H. telah melaporkan ke Polsek Tebet dengan dugaan tindak pidana ancaman perbuatan
kekerasan yang pelakunya bisa ditahan pasal 335 KUHP.

Editor I Abdul Az
Reporter i Wilnelma Elfira

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *