Harianteks.com | TAPSEL-Rasyid Assaf Dongoran menerima Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tapsel dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Senin (23/9/2024).
Medan, Sumatera Utara, Rasyid Assaf Dongoran resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) setelah dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Senin (23/9/2024).
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3793 tahun 2024, yang menunjuk Rasyid Assaf Dongoran sebagai Plt Bupati Tapsel selama Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu, menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk mengikuti kampanye Pilkada Tapsel Tahun 2024.
“Pengukuhan dan penyerahan SK sebagai Plt Bupati adalah sebuah mekanisme yang berlaku dalam sistem pemerintahan di Republik Indonesia, karena Indonesia tidak mengenal kekosongan kekuasaan dan pemegang kewenangan,” ujar Rasyid Assaf Dongoran dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa tugasnya sebagai Plt Bupati adalah untuk menjalankan roda pemerintahan yang tidak boleh berhenti, mempersiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan Pilkada 2024 (Pilgub dan Pilbup) yang damai dan demokratis, serta menjalankan roda pemerintahan termasuk agenda pelaksanaan pembangunan yang semampunya dalam beberapa bulan kedepan.
“Kemudian menjalin silaturahmi dengan unsur Forkopimda,” tambah Rasyid Assaf Dongoran.
Pj. Gubernur Sumut, Agus Fatoni, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga iklim yang kondusif di Sumatera Utara dan memastikan pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan lancar. Ia juga meminta kepada seluruh Pelaksana maupun Penjabat yang hendak mengisi jabatan sebagai kepala daerah untuk berkoordinasi dengan segala pihak.
“Kita jaga iklim yang kondusif di Sumatera Utara, dan kita harus bisa memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan lancar,” pesan Fatoni.
Reporter ; (Kabiro harianteks morasiregar Tapsel)