Rp 235.000 Terbebani Sepaket Buku LKS, ini Penjelasan Kepsek SDN 028 Kubang Jaya

LIPUTAN I Kampar

Harianteks.com I KAMPAR_ Beredarnya video yang disampaikan oleh seorang wali murid (tidak disebutkan namanya) kepada wartawan tentang terbebannya pembayaran sepaket buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) yang diberlakukan oleh SD Negeri 028 Kubang Jaya, Sebagai materi pelajaran disekolah tersebut, tepatnya di Jalan Garuda KPP II Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Pada video yang dikirimkan, jelas pembayaran yang dilakukan wali murid untuk sepaket buku LKS dijual seharga Rp 235.000.

“Kemaren kata dia, disaat saya membayar, mereka menjualnya di sekolah, namun setelah dihubungi oleh beberapa orang wartawan, mereka memindahkannya diluar sekolah,” ungkapnya.

Menerima informasi tersebut, media ini menghubungi kepala sekolah melalui pesan WhatsApp. Beberapa hari kemudian direspon oleh kepsek, hari senin bisa mas ke sekolah, kata dia.

Eko Yuniansyah selaku kepala sekolah SDN 028 Kubang Jaya saat ditemui diruang kantornya menyampaikan bahwa kami tidak menjual buku LKS, melainkan buku Referensi pengembangan mahteri.

“Buku itu disuplai oleh seorang oknum wartawan juga, bernama tony. Disekolah kami tidak menjual, mereka menjualnya diluar sekolah. Karena materi yang akan kami kembangkan sangat sesuai dengan buku yang ditawarkan saudara tony, makanya kami terima,” jelas Eko, Senin (13/2/2023).

Dengan jumlah siswa 1000 lebih, kami hanya memiliki guru PN 14 orang, sisanya 20 orang guru honorer dari komite, jadi anggaran yang kami terima tidak cukup untuk penyediaan buku.

Oknum wartawan bernama Tony, ketika dihubungi via selulernya +62 852-7140-36XX, melalui pesan WhatsApp, tentang kebenaran dirinya sebagai suplayer buku LKS tersebut. Namun oknum wartawan bernama Tony hanya mengabaikan konfirmasi media ini.

Daulat Harahap sekertaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Jaringan Pemantau Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Riau, menanggapi hal tersebut.

“Apapun alasannya sudah tidak sesuai regulasi, dan sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,” papar Daulat Harahap.

Jelas pada pasal 181 huruf (a) yang berbunyi, Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Memang mereka tidak menjualnya disekolah, melainkan bermitra dengan penyedia atau suplayer buku tersebut, hal ini diduga sudah menjadi ajang bisnis para guru di wilayah Kabupaten Kampar.

Editor I Abdul Az
ReporterI Budiman

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *