Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan DPO Perkara Korupsi Terhadap Tersangka Berinisial JK

HarianTeks.com | MALUKU_ Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku. di Desa Gemba Kairatu,Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. pada Saptu,17 Agustus 2024, sekitar pukul 11.16 Wit.

Identitas DPO yang diamankan,yaitu : Inisial Nama : JK , tempat lahir : Selor. Usia/Tanggal lahir : 59 Tahun/5 Juli 1965, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, Alamat : Jalan Kelapa Dua Desa Bula Kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian Timur, Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil/Sekretaris Daerah Kabupaten Seram

Bacaan Lainnya

Advertisement

JK diamankan berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Maluku perihal
Pengamanan Tersangka yang masuk dalam DPO perkara dugaan tindak pidana
korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah
Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021.

Saat diamankan, Tersangka JK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya
berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku
untuk diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
Jakarta, 17 Agustus 2024

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor
dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna ma dilakukan eksekusi demi
kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang
aman. (K.3.3.1)

Reporter : Iskandar
Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *