HarianTeks.com | JAKARTA _Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim lntelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berthasil mengamankan saksi dalam dugaan perkara korupsi asal
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.bertempat di Terminal 3 Bandara Sukarno Hatta, pada Jum’at 26 Juli 2024, sekitar Pukul 16.45 Wib.
Melalui Siaran pers rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum.yang di terima oleh Awak Media HarianTeks.com
ldentitas Saksi yang diamankan, yaitu:
Nama: UI
Tempat dan tanggal lahir: 6 Juli 1961
Jenis Kelamin Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Pekerjaan: Mantan Bupati Kotawaringin Barat
Alamat: Jalan H.M.Rafi’l Nomor 68, Pangkalan Bun, Kecamatan Arut Selatan Kan Kotawaringin Barat.
Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan
Pengecekan Keberadaan Saksi Ul kepada Adhyaksa Monitoring Cente.
Kasus posisi terhadap yang bersangkutan yakni berkaitan dengan Penyidikan Perkara
Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/0.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan
Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
Kemudian,Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada Ul untuk
diminta keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir.
Lalu, pada hari Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-
Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam).
Saat diamankan, Saksi Ul bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutrya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Tengah. (K.3.3.1)
Reporter ; Iskandar
Sumber ; KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.