Satreskrim Polres Mamasa Press Release Pengungkapan Kasus Pelecehan Seksual

LIPUTAN I Mamasa

Harianteks.com I MAMASA – Harianteks.com, Satreskrim Polres Mamasa Press Release pengungkapan Kasus pelecehan seksual, Prees Rilis ini di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring didampingi Kasi Humas Iptu Hendrik, selasa ( 14/02/2023 ).

Kasat Reskrim menjelaskan adapun kasus pelecehan seksual ini terjadi di Desa Malengkena Padang Kecamatan Sesena Padang Kabupaten Mamasa, berkat laporan korban berinisial M umur 20 tahun yang terjadi pada hari senin 6 februari 2023 dimana pelaku berinisial Z alias PN umur 41 tahun Yang beralamat Lembang Nua Desa Melengkena Padang Kecamatan Sesena Padang Kabupaten Mamasa.

Lanjut Iptu Hamring Adapun pelecehan seksual di lakukan pelaku kepada korban dengan cara menyuruh korban untuk masuk kedalam kamar untuk menjaga anak tersangka yang sedang tidur, korban sempat menolak suruhan tersangka tersebut, akan tetapi tersangka terus memaksa korban.

Adapun kronologis kejadian pertama sebenarnya mulai tahun 2015 dengan cara pelaku memegang buah dada dan merabah alat kelamin korban lalu kejadian kedua pada tahun 2017 dengan kejadian yang sama pelaku terhadap korban, kemudian berlanjut kejadian ketiga pada tahun 2018 pada waktu korban sudah duduk di bangku SMA.

Pelaku melakukan lagi dengan cara yang sama memegang buah dada dari belakang akhirnya si korban berteriak dan pelaku melepaskan lalu si korban lari ke Rumahnya.

Lalu kejadian yang keempat pada tahun 2020 pelaku masih melakukan terhadap si korban dengan perbuatan yang sama dirumah kostnya karena ingin di temani untuk membeli boneka setelah kembali kerumah kost si pelaku menarik korban masuk dalam kamar

Dan si pelaku memegang buah dada dan kemaluan korban dan kejadian terahir terjadi senin pada tanggal 08 februari 2023 pada pukul 09.00 wita pada saat korban di teras rumahnya dan pelaku memasukkan tangan dari belakang dengan memasukkan tangannya kearah payudara sikorban, lalu korban berteriak dan si pelaku lari meninggalkan tempat kejadian. Tuturnya

“Selama ini si korban enggang melaporkan pelaku karena takut sama keluarga apa lagi pelaku masih keluarga dekat dan takut kalau di ketahui lalu cerai dengan istrinya yang kebetulan saudara dari korban sendiri”. Jelas Iptu Hamring.

Masih Iptu Hamring, Karena sudah sering terjadi maka korban M melaporkan ke polres Mamasa dan penyidik mendapatkan luka goresan kuku di bagian belakang korban lalu di visum dan terbukti

Lalu penyidik mengamankan pelaku berinisial Z lalu di jadikan tersangka dan di amankan di Rutan Polres Mamasa selama 20 hari kedepan. Saat ini pelaku melanggar pasal 219 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.” Tutupnya.

Editor I Abdul Az
Repporter I Rezki

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *