Reporter : Rini Nurul Habiby, S.IP
Harianteks.com | JAMBI- Dalam Konferensi Pers yang di adakan di ruang Bagbinopsal Ditresnarkoba di pimpin oleh Wadiresnarkoba Polda Jambi Akbp Andi M Ichsan. Kembali Diteresnakoba (Subdit 1) Polda Jambi kembali meringkus 1 orang tersangka berinisial M bertempat tinggal di Singkut Sarolangun pada Tanggal, 26 Juli 2024.
Perihal penangkapan ini, Tim Opsnal Subdit 1 mendapakan Informasi dari Masyarakat. Dalam pengejarannya tersangka di tangkap dengan barang bukti Sabu seberat 463,390 Gram(0,4 kg), di depan SPBU Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Lanjutnya Akbp Andi M ischan menyampaikan, “Narkoba tersebut didapat dengan sistim lempar dan para kurir tersebut menjemputnya. Peredaran Narkoba jenis Sabu ini akan di kirim ke Palembang. Ketika melintas di wilayah Hukum Polda Jambi, kami langsung meringkus tersangka,” kata AKBP Andi M Ischan.
Sementara dalam pengakuannya Tersangka M mengakui sudah 2 kali menjalani aksinya dan barang tersebut di dapat dari seseorang, yang kini menjadi DPO Polisi.
Kemudian apabila 1 Gram mendapatkan nilai Ekonomis Rp 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) maka jumlah keseluruh barang bukti Rp 602.407.000,- (Enam Ratus Dua Juta Empat Eatus Tujuh Ribu Rupiah) dan apabila 1 Gram Sabu dapat di gunakan untuk 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan 2.316 (Dua Ribu Tiga Ratus Enam Belas) Jiwa.
“Pasal yang kenakan untuk tersangka 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang 35 dengan ancaman Hukuman 20 Tahun penjara sampai dengan Hukuman, mati.” tutup AKBP Andi M ichsan.(*)
Editor : Benny