Harianteks.com | BATAM- Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Batam mencatat 143 Tindakan Administratif Keimigrasian telah dilaksanakan hingga Triwulan III Tahun 2024.
Tindakan Administratif Kemigrasian ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi deteksi secara dini serta upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam hal keimigrasian juga perwujudan kehadiran Imigrasi ditengah masyarakat khususnya masyarakat kota Batam.(27/9/24)
Sepanjang Triwulan III 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendentensian, pendeportasian, dan pencegahan/ penangkalan terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan keimigrasian. Berikut adalah rinciannya:
1. Pendetensian: Singapura 5 orang, Malaysia 8 orang, Kanada 1 orang, Thailand 3 orang, Suriah 6 orang, Vietnam 73 orang, Jepang 1 orang, Laos 1 orang, RRT 1 orang, Myanmar 1 orang, Pakistan 3 orang, Bangladesh 1 orang dengan total sebanyak 104 orang.
2. Pendeportasian: Singapura 10 orang, Malaysia 14 orang, Kanada 1 orang, Thailand 3 orang, Suriah 11 orang, Vietnam 73 orang, Jepang 1 orang, Inggris 1 orang, Laos 1 orang, RRT 3 orang, Pakistan 3 orang, Mesir 1 orang dengan total sebanyak 130 orang.
3. Pencegahan / Penangkalan: Singapura 10 orang, Malaysia 5 orang, Kanada 1 orang, Thailand 3 orang, Suriah 11 orang, Vietnam 73 orang, Laos 1 orang, RRT 1 orang, Pakistan 3 orang, Mesir 1 orang dengan total sebanyak 109 orang.
Dalam keterangannya, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ritus Ramadhana menjelaskan “Pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. Ritus mengatakan hal itu tertuang dalam Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sanksi atas Tindakan Adminstratif Keimigrasian sebagai berikut “Dalam konteks keimigrasian, sanksi yang diberikan kepada Orang Asing mengacu kepada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan Administratif Keimigrasian yang dimaksud antara lain: 1. Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; 2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal; 3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; 4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; 5. Pengenaan biaya beban; dan/atau 6. Deportasi dari Wilayah Indonesia. Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas.
Bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan, lanjut Ritus.
“Ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63. Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada Orang Asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya”, pungkas Ritus.
Ritus sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat Kota Batam yang senantiasa mendukung kinerja Imigrasi Batam. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi instansi kami dan bersedia memberikan informasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam selalu terbuka untuk menerima saran serta kritikan dan laporan dari Masyarakat demi Pelayanan yang lebih baik lagi” ungkap Ritus.
Reporter : AA N