Reporter : Rini Nurul Habiby, S.IP
Harianteks.com | JAMBI – Upaya dari BNNP Jambi dalam menciptakan Jambi Bersinar Tim Brantas BNNP Jambi buru pelaku kejahatan Narkotika di Provinsi Jambi dan kali ini tim berhasil mengamankan 3 Pelaku penyalah gunaan Narkotika di Wilayah Tanjab Barat, pada Senin, 27 Mei 2024.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko menyampaikan, “Menindak lanjuti laporan dari masyarakat tentang peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Provinsi Jambi.
Pada Hari Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 17:00 WIB, di Desa Taman Raja kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Anggota Bid Brantas BNNP Jambi berhasil mengamankan pelaku Inisial RS Umur 24 Tahun, Alamat Desa Taman Raja Rt. 05, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Inisial AS Umur 33 Tahun, Alamat Desa Taman Raja Rt. 02, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi dan Inisial MA Umur 19 Tahun, Alamat Desa Taman Raja Rt. 04 Kecamtan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Barang bukti Narkotika yang diamankan berupa 16 paket kecil plastik klip bening yang berisi serbuk bening Diduga Narkotika jenis Sabu, 1 paket klip plastik sedang yang berisi serbuk bening Diduga Narkotika jenis Sabu, Total berat bruto Sabu 4 gram.
Serta mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 Unit Handphone Samsung S9, 1 Unit Handphone Oppo Merah, 1 Unit Nokia senter, 1 buah bong/alat hisap Sabu, 1 Unit Motor Beat Warna Hitam, Uang tunai sebesar 400 Ribu Rupiah.
Kronologis berawal pada hari Minggu tanggal, 26 Mei 2024, Anggota Bid berantas BNNP Jambi melakukan kegiatan penyelidikan sehubungan dengan laporan pengaduan dari Masyarakat tentang Dugaan adanya penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkotika di Wilayah Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Dari hasil penyelidikan di ketahui bahwa ada aktifitas Diduga pelaku yang menjual Narkotika jenis Sabu, selanjutnya pada hari Senin Tanggal, 27 Mei 2024 sekira pukul 17:00 WIB, dilakukan kegiatan RPE oleh tim dari BNNP Jambi dan di ketahui Diduga pelaku Inisial R dan kawan-kawan sedang berada di basecamp di dalam kebun Sawit dan pada saat di lakukan RPE, pelaku mencoba melarikan diri namun petugas berhasil menangkap pelaku.
kemudian di lakukan penggeledahan di dalam pondok kebun Sawit dan ditemukan 16 paket kecil plastik klip bening dan 1 klip paket sedang plastik klip bening berisikan serbuk bening
Diduga Narkotika jenis Sabu.
“Setelah di Interogasi petugas, peran dari masing-masing tersangka yaitu Inisial R sebagai pemilik Narkotika jenis Sabu dan Inisial MA sebagai kurir yang menjemput barang Narkotika jenis sabu serta Inisial AS sebagai pemilik kebun Sawit yang digunakan oleh Riski sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu
selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa ke kantor BNNP Jambi guna proses lebih lanjut,” kata Brigjen Wisnu.
Tim Brantas BNNP Jambi Melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan pengembangan jaringan lainnya.(*)
Editor : Benny