Harianteks.com | Jepara – Sidang di PN Jepara, Selasa siang (3/9/2024) yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Yuristi Laprimoni mengadili dan menyatakan permohonan praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Jpa atas nama Pemohon Melka Anggraeni Pramono tersebut adalah gugur.
Putusan ini merupakan hasil sidang gugatan praperadilan nomor perkara: 4/Pid.Pra/2024/PN Jpa kepada Kapolres Jepara dan Kajari Jepara atas sah atau tidaknya penetapan Tersangka Melka Aggraeni Pramono dengan sangkaan melakukan tidak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Selaku pemohon praperadilan adalah Saksono Yudiantoro, S.H., M.H., Agus Suhartoyo, S.H., Slamet Rijadi, S.H., Heru Kis Bandono, S.H., M.Hum., dan Helmi Sofyan, S.H., para advokat berkantor pada kantor advokat dan konsultan hukum “SAKSONO YUDIANTORO, SH.MH & ASSOCIATES”, beralamat di Jl. Batan Selatan No. 20 Semarang.
Tentang putusan oleh Hakim Tunggal di PN yang menyatakan gugur atas gugatan praperadilan tersebut. Idrus Umarama, S.H, M.H. dari Law Office Idrus Umarama and Partners yang beralamat di Jl. Diponegoro Semarang, Selasa siang (3/9/2024) bertempat di Resto Maribu, Jepara mengadakan jumpa pers dengan beberapa awak media cetak dan online. Idrus Umarama, S.H, M.H. yang akrab disapa Bang Ido Ambon adalah Kuasa Hukum Pelapor atau Korban yang bernama Stefanus Kristianto.
Dia memberikan keterangan bahwa, riwayat perkara itu sendiri berawal saat Stefanus Kristianto pada tanggal 04 Mei 2023 mengadukan Tersangka yaitu Melka Aggraeni Pramono di Polres Jepara.
Kemudian melalui proses penyelidikan terbit laporan polisi Nomor : LP/B/81/VIII/2023/SPKT/POLRES JEPARA/ POLDA JAWA TENGAH tanggal 20 Agustus 2023. Kemudian terbit SP. Lidik dan SP. Sidik oleh Reskrim Polres Jepara. Setelah serangkaian tindakan penyidikan, Polres Jepara menerbitkan surat penetapan tersangka Nomor SP.Tap/5/II/2024/Reskrim tanggal 6 Februari 2024.
“Perkara ini oleh Kepala Kepolisian Resort Jepara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara pada hari Selasa, 20 Agustus 2024,” kata Bang Ido Ambon.
Sidang Pertama
Bang Ido Ambon menambahkan bahwa kelanjutan perkara pidana penipuan dan penggelapan ini, Rabu pagi (4/9/2024) di PN Jepara, akan digelar sidang pertama perkara pidana penggelapan nomor perkara: 99/Pid.B/2024/PN Jpa dengan Terdakwa Melka Aggraeni Pramono Binti Nyoto dengan JPU Irvan Surya Hartadi, S.H., M.H.
Berdasarkan penelusuran di SIPP PN Jepara, untuk BB atau Barang Bukti terdiri dari: 1. 1 (satu) lembar toko emas Kresno Bangsri, 2. 1 (satu) bendel buku merk KIKY, 3. 1 (satu) bendel akta keterangan ahli waris No. 01/2023 Tanggal 20 Januari 2023, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type RENO 2F warna Lake Green No. Imei 1 869778042225038 No. Imei 2 869778042225020 berikut rekaman video percakapan telephpne antara Sdr. Stefanus Kristianti anak dari Budi Kristianto dengan Sdri. Melka Anggraeni Pramono anak dari Nyoto tanggal 25 Februari 2023.
Eko Mulyantoro