Foto:Tampak pembangunan jaringan irigasi diduga tak berkualitas
LIPUTAN I Banyuwangi
Harianteks.com,Banyuwangi – Pembangunan jaringan Irigasi yang berlokasi di Dusun Cawang, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh ,Kabupaten Banyuwangi terkesan asal -asalan dan dilokasi pengerjaan tidak terpasang papan informasi kegiatan diduga sengaja di lakukan oleh oknum pelaksana untuk mengelabui masyarakat demi meraup keuntungan pribadi.
Dari Pantauan awak media di lapangan menunjukkan proyek pembangunan jaringan irigasi yang dikerjakan tersebut diduga tanpa memperdulikan mutu dan kualitas serta papan informasi kegiatan tidak terpasang dilokasi
Saat awak media menanyakan proyek tersebut kepada seorang petani yang ada dilokasi , mengatakan tidak tau pembangunan proyek darimana asalnya.
“Saya tidak tahu proyek itu mas karena gak ada papan namanya, jadi anggaran desa apa pemerintah ya gak jelas cuma setau saya yang mengawasi itu pak sigit ,” ungkap petani yang gak mau sebut namanya.
Saat dikonfirmasi Via telfon WhatSAPP, Sigit mengatakan, Saya tidak tau siapa pelaksana cv yang mengerjakan, yang jelas saya cuma sekedar memantau saja mas saya kira pengerjaan tersebut bagus dari pondasi dan bahan campuran nya itu pengerjaan dari dinas pertanian,” ujar nya, Pada 29/11/2022/.
Sungguh sangat disayangkan Proyek pembangunan jaringan irigasi ini diduga dikerjakan “asal jadi” tanpa memperdulikan standar mutu dan ketahanan proyek pada struktur bangunan.
“Dan kegiatan proyek pembangunan irigasi ini tidak memasang papan nama terkesan menyembunyikan informasi terkait dengan proyek tersebut dari pengawasan masyarakat bisa dibilang proyek siluman.
Seharusnya aturan yang ada di wajibkan bagi Pelaksana Kegiatan memasang papan nama kegiatan. Sehingga masyarakat tahu proyek itu anggaran dari mana.
Proyek pembangunan irigasi tersebut sudah sangat menyalahi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pemasangan papan plang proyek wajib dan keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Bahwa hal ini juga bertentangan dengan Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan tiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara harus memasang papan nama proyek,” ucapnya.
Editor I Abdul Az
Reporter I Yh