Terkesan Proyek Siluman, Pembangunan Jaringan Irigasi di Duga Tidak Berkualitas

Foto:Tampak pembangunan jaringan irigasi diduga tak berkualitas

LIPUTAN I Banyuwangi


Harianteks.com,Banyuwangi – Pembangunan jaringan Irigasi yang berlokasi di Dusun Cawang, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh ,Kabupaten Banyuwangi terkesan asal -asalan dan dilokasi  pengerjaan  tidak terpasang papan informasi  kegiatan diduga sengaja di lakukan oleh oknum pelaksana  untuk mengelabui masyarakat demi meraup keuntungan pribadi.

Dari Pantauan  awak media di lapangan menunjukkan proyek pembangunan  jaringan irigasi yang dikerjakan tersebut diduga  tanpa memperdulikan mutu dan kualitas serta papan informasi kegiatan tidak terpasang dilokasi

Saat awak media menanyakan proyek tersebut kepada seorang petani yang ada dilokasi , mengatakan tidak tau  pembangunan proyek darimana asalnya.

“Saya tidak tahu proyek itu mas karena gak ada papan namanya, jadi anggaran desa apa pemerintah ya gak jelas cuma setau saya yang mengawasi itu pak sigit ,” ungkap petani yang gak mau sebut namanya. 

Saat dikonfirmasi  Via telfon WhatSAPP, Sigit mengatakan, Saya tidak tau siapa pelaksana cv yang mengerjakan, yang jelas saya cuma sekedar memantau saja mas saya kira pengerjaan tersebut bagus dari pondasi dan bahan campuran nya itu pengerjaan dari dinas pertanian,” ujar nya, Pada 29/11/2022/. 

Sungguh sangat disayangkan Proyek pembangunan jaringan irigasi ini diduga dikerjakan “asal jadi” tanpa memperdulikan standar mutu dan ketahanan proyek pada struktur bangunan.

“Dan kegiatan  proyek pembangunan  irigasi ini tidak memasang papan nama  terkesan menyembunyikan informasi terkait dengan proyek tersebut dari pengawasan masyarakat bisa dibilang proyek siluman.

Seharusnya aturan yang ada  di wajibkan bagi Pelaksana Kegiatan memasang papan nama kegiatan. Sehingga masyarakat tahu proyek itu anggaran dari mana. 

Proyek pembangunan irigasi tersebut sudah sangat menyalahi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pemasangan papan plang proyek wajib dan keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

“Bahwa hal ini juga bertentangan dengan Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan tiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara harus memasang papan nama proyek,” ucapnya.

Editor I Abdul Az
Reporter I Yh

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *