Tim Macan Gunung Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan pelaku pencurian.

Tim Macan Gunung Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan pelaku pencurian.

HarianTeks.com | TELUK BINTUNI_ Gerak cepat, Tim Macan Gunung Satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di KM 3 Distrik Bintuni, berdasarkan laporan polisi nomor :LP/B/197/X/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/ POLDA PAPUA BARAT tanggal 17 Oktober 2024.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Tomi S. Marbun, S.Tr.K., M.H mengatakan setelah menerima laporan, tim macan Gunung melakukan pengembangan dan bergerak cepat kemudian berhasil mengamankan pelaku pencurian di belakang komplek SMA Negeri 1 Bintuni. Dengan identitas pelaku berinisial D, umur 21 tahun, pekerjaan tidak bekerja, alamat KM 5 Distrik Bintuni Barat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 wit tersangka bersama teman tersangka pulang sehabis nongkrong dalam rangka pesta miras di Kompleks Pelayaran.

Kemudian pada saat perjalanan pulang tersangka meminta untuk di berhentikan di Kilometer 03 distrik bintuni

Setelah sampai di Kilometer 03 sekitar pukul 03.30 wit tersangka dan teman tersangka berhenti, dan tersangka pun pulang kerumah tersangka yang alamatnya di Kilometer 05 dengan berjalan kaki dan teman tersangka pun langsung pulang kerumahnya.

Pada saat tersangka perjalanan pulang tersangka melihat rumah yang jendela rumahnya terbuka, kemudian tersangka langsung menuju kerumah tersebut, kemudian melihat dari luar jendela bahwa ada tas dengan posisi tas berada di dalam ruang tengah.

Tersangka pun berniat ingin mengambilnya yang nantinya akan tersangka gunakan untuk membeli minuman keras lagi, namun jangkauan tangan tersangka tidak dapat untuk mengambilnya. Karena jangkauan tangan tersangka tidak dapat meraih Tas tersebut, sehingga tersangka pergi ke salah satu Mebel yang jaraknya kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) Meter dari Rumah tersebut, dengan tujuan mencari dan mengambil sepotong Kayu. Setelah sepotong Kayu tersangka dapatkan, selanjutnya tersangka kembali ke rumah tersebut lalu mengangkut tas dari jendela dengan menggunakan Kayu yang tersangka bawa dari mebel.

Kemudian setelah tersangka mengambil tas tersebut, tersangka langsung membawanya ke samping lorong masuk penginapan Klara Gita Brilian yang beralamat di Kilometer 04 Wesiri Kelurahan Bintuni Barat Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni. Selanjutnya tersangka membuka tas tersebut namun tidak ditemukan uang sehingga tersangka sembunyikan di dalam semak-semak. Setelah itu tersangka pun langsung pergi pulang kerumah untuk beristirahat.

Pukul 15.00 Wit, Team macan gunung bergerak menuju rumah terduga pelaku yang beralamat di Kilometer 05 Kelurahan Bintuni Barat Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni. Setiba di rumah terduga pelaku melarikan diri sehingga team macan gunung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

pada pukul 16.05 Wit, Team macan gunung berhasil mendapat dan mengamankan terduga pelaku pencurian di belakang SMA Negeri 1 Bintuni selanjutnya team melakukan pendalaman terhadap barang bukti Yang di curi oleh terduga pelaku di Kilometer 03.

Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut 1 Unit laptop merek acer warna biru, 1 buah mouse laptop warna putih, 1 buah ped alas mouse warna hitam, 1 lembar SK CPNS, 1 lembar SK PNS, 1 buah handbag warna hitam, Cash laptop dan 1 buah tas berwarna biru. Kemudian tersangka langsung di bawa ke kantor kepolisian guna proses penyidikan.

Lanjut Kasat Reskrim, menjelaskan tersangka merupakan resedivis kasus pencurian motor pada tahun 2023 dan sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Manokwari selama masa kurungan 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Tersangka mengakui sudah 2 (dua) kali melakukan aksi pencuriannya di Kabupaten Teluk Bintuni. Tersangka sendiri merupakan orang asli Sorong yang kemudian pergi merantau ke Bintuni dan berada di bintuni kurang lebih sekitar 2 (Dua) tahun 6 (enam) bulan.

Alasan dari tersangka melakukan pencurian untuk berfoya-foya (ingin membeli miras). Dengan aksinya tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah).

Dan Tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Ujarnya.

Sumber : Humas Polres Teluk Bintuni
Reporter : Iskandar

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *