Harianteks.com | BANYUWANGI- Tim polsek Wongsorejo bersama Perhutani KPH Banyuwangi utara BKPH Watudodol menangkap serta mengamankan kendaraan truk roda 4(empat) berjenis mitsubishi warna kuning kombinasi ungu bernopol P 9130 VA mengangkut kayu jati glondongan ilegal sebanyak 16 batang.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari kamis 4 maret 2024 pukul 18.40 wib di dusun krajan desa alasbuluh kecamatan wongsorejo kabupaten banyuwangi.
Menurut keterangan Mispan selaku mantri perhutani Alasbuluh dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat langsung mendatangi lokasi kejadian tersebut dan begini penjelasannya.
” menjelang buka puasa saya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang menaikan kayu ke truk yang ciri-ciri truk berwana kuning kombinasi ungu yang di atasnya di tutupi batang jagung, setelah itu saya langsung meluncur menghubungi teman-teman untuk ikut melacak keberadaan truk tersebut, lalu saya minta bantuan menghubungi beberapa anggota polsek wongsorejo untuk bersama-sama menangkap pelaku pencurian kayu jati ” papar mispan
Masih Mispan ” saya lebih dulu berada di tkp kemudian kawan kawan dari polsek wongsorejo juga datang dan akhirnya kendaraan truk yang di laporkan oleh masyarakat dengan ciri-ciri yang sama dapat kami temukan dan setelah di geledah terdapat 16 kayu jati glondongan yang di tutupi batang jagung ” ungkap mispan
Mispan juga menambahkan bahwa pada saat penangkapan supir dapat melarikan diri, kemudian kendaraan truk bersama barang buktinya di amankan oleh tim polsek wongsorejo di kendarai oleh kanit samapta Aiptu Samhadi.
Menurut keterangan Mispan selaku mantri perhutani barang bukti kayu jati tersebut ukuran 110m ada yg 1m untuk diameter ukuran A3 jumlah kayu jati yang di amankan 16 batang dan kerugian negara di perkirakan mencapai enam jutaan.
Editor : Abdul
Pewarta : Robby