Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Amankan Suami Bunuh Istri

Foto:Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan tindakan tegas dan terukur pada suami pembunuh istri dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga.

LIPUTAN I Batam

Harianteks.com,BATAM_Pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga hingga korban meninggal dunia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nokroho Tri N, S.H, S.I.K, M.H di dampingi Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, S.I.K, M.H dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, S.H, ungkap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam konprensi pers yang digelar, pada Rabu, 7 Desember, 2022. Bertempat, ruang loby Polresta Barelang, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nokroho Tri N, S.H, S.I.K, M.H mengatakan adapun kronologis kejadian bermula pada Selasa (29/11) sekira pukul, 16.00. Wib, yang mana pada saat itu mertua perempuan tersaksa pergi senam sekira pukul, 16.30. Wib, korban selesai mandi, lalu masuk kedalam kamar. Jelasnya.

Setelah itu tersangka menyusul ke dalam kamar dan bertanya kepada korban, “mau kemana dibawa hubungan ini, diam-diam saja”, lantas korban menjawab, “seperti yang disampaikan kita cerai”, tersangka menjawab, “masak masalah kecil dibesarkan-besarkan lalu tersangka memeluk korban yang mengenakan jilbab, namun korban mendorong tersangka ke kasur, lalu korban berkata, “jangan kita sampai bunuh-bunuhan lagi, jangan pancing jin saya keluar”, lalu tersangka berdiri dan berusaha memeluk korban kembali dan berkata, “ayok kita perbaiki hubungan ini”, lalu korban menepis tangan tersangka, ulas Nugroho.

Lebih lanjut dikatakannya namaun tersangka teringat omongan-omongan korban yang sering menyakiti tersangka. Lalu tersangka menggapai botol yang ada diatas lemari dan langsung memukul korban sebanyak satu kali di kepala bagian belakang dan korban terjatuh kekasur. Dan tersangka menarik celana korban, lalu tersangka memaksa memasukkan kemaluannya kedalam lubang kemalun korban. Pada saat itu korban masih melawan lalau tersangka memukul bagian pelipis mata sebelah kiri menggunakan botol. Ulasnya.

Kurang lebih 5 detik setelah tersangka melempiaskan nafsunya kepada korban sampai tidak bergerak lagi. Ulasnya.

Adapun kronologis penangkapan dilakukan oleh petugas pada hari Jumat (2/12) sekira pukul 17. Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Fachri Rizky, S.Tr.K, M.H, melakukan penyelidikan dan mendapatkan tersangka sembunyi di daerah Tiban Koperasi, pada saat penangkapan kepada tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri, paparnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya pecahan botol, dua botol merk bir, satu buah seprai warna merah, satu buah seprai warna biru, satu buah bra, satu buah celana dalam, satu buah baju korban, satu buah celana korban, satu buah jilbab dan dua buah buku nikah.

Adapun pasal yang disangkakan pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004. Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 339 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun.

Adapun motif adalah sakit hati (dendam) yang mana korban berkata kasar, laki-laki tidak berguna pada saat bertengkar. Korban kerap melakukan kekerasan dengan kekerasan dengan cara memukul dan terakhir menikam tersangka dengan gunting dibagikan bahu sebanyak 3 kali. Pungkas Kapolresta Barelang.

Editor I Abdul Az
Reporter I RZ

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *