Reporter : Rini Nurul Habiby, S.IP
Harianteks.com | JAMBI – Kasi Intel Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf M. Imasfy, SE Pimpin Kegiatan Upacara Pengibaran Bendera di lapangan upacara bendera Makorem 042/Garuda Putih (Gapu), Jalan Jend Urip Sumohardjo, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Senin, 24 Juni 2024.
Upacara pengibaran bendera Merah Putih tersebut diikuti oleh para Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Makorem 042/Gapu dengan semangat yang berkobar, mereka berkumpul di lapangan untuk menghormati bendera Merah Putih yang memang sudah sejak Proklamasi Kemerdekaan bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sudah di kumandangkan.
Kegiatan upacara pengibaran Bendera Merah Putih bukanlah sekadar kegiatan seremonial, melainkan sebagai ajang untuk memperkokoh nilai-nilai budi pekerti dan karakter, melalui kedisiplinan, kepemimpinan, kerja sama, kekompakan, kekuatan fisik dan mental serta Patriotisme Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Makorem 042/Gapu yang Propesional, Integratif, Modern dan Adaptif.
Dengan semangat Patriotisme yang terpancar pada kegiatan upacara pengibaran berdera inilah yang menjadi pembuktian nyata bahwa setiap personel bertanggung jawab dan siap untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan Tanah Air Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada kesempatan ini, setelah selesai kegiatan upacara, Kasi Intel Kolonel Inf M. Imasfy, SE menyampaikan beberapa penekanan kepada seluruh personel Makorem 042/Gapu terkait pelanggaran-pelanggaran yang harus dihindari diantaranya
seperti penyalahgunaan senjata api dan muhandak, hukumannya tidak ada ampun yaitu pemecatan.
“Penyalahgunaan kepemilikan senjata api tanpa memiliki Izin atau Ilegal disebutkan sebagai tindak Pidana khusus dengan Hukuman berat,″ kata Kasi Intel.
“Begitu juga Narkoba dan Judi Online yang bisa merugikan diri sendiri, pekerjaan dan keluarga akan menjadi hancur apabila terjebak oleh barang tersebut, setiap Anggota yang terbukti terlibat dalam Narkoba dan perjudian akan diproses secara Hukum sesuai dengan aturan dan Hukum yang berlaku,” tambah Kasi Intel.
“Termasuk juga saat berkendara di jalan raya, seluruh Prajurit termasuk keluarga wajib mematuhi segala aturan dan ketentuan yang berlaku dalam berlalu lintas.
Jangan ada yang mengendarai kendaraan saat kondisi badan tidak sehat apalagi sedang mabuk akibat minuman keras, dampaknya sangat buruk bagi diri sendiri dan satuan.
Lebih lanjut Kasi Intel juga menegaskan, “Dalam menghadapi Tahun Politik 2024, Prajurit harus tetap menjunjung tinggi Netralitas TNI, tidak ada yang coba-coba ikut berpolitik praktis, mendukung salah Satu Calon atau Partai tertentu apalagi ikut mengkampanyekan,” tegas Kolonel Inf M. Imasfy, SE.()
Editor : Benny