Harianteks.com I TANJUNGBALAI_Berdasarkan definisinya, surat keterangan sehat adalah dokumen tertulis berupa pernyataan dari dokter yang diberikan kepada pasien setelah menjalani sejumlah pemeriksaan fisik sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemeriksaan sederhana meliputi cek tekanan darah, kesehatan mata, tinggi badan, berat badan serta kesehatan telinga.
Jika ditemukan hasil yang kurang baik, maka pasien akan dirujuk untuk melakukan konsultasi dengan dokter spesialis sesuai diagnosa. Untuk mendapatkan surat kesehatan masyarakat bisa mengurus melalui puskesmas atau pusat kesehatan lainya.
Akan tetapi beda halnya dengan UPTD Puskesmas Kampung Baru terletak di jalan DI. Panjaitan Kel. TB III Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai yang tidak menerapkan sistem pemeriksaan fisik sesuai dengan aturan yang berlaku diantaranya cek tekanan darah, kesehatan mata, tinggi badan, berat badan serta kesehatan telinga bahkan di duga pungli, keterangan tersebut didapat wartawan bedasarkan keterangan seorang warga Maulana Juang Harahap yang pada saat melakukan pengurusan surat kesehatan, Rabu (4/1/23).
Maulana Juang Harahap memaparkan kapada wartawan saat dikonfirmasi di wakop julius mengatakan,
“Saya meras kesal pertama pada saat pemeriksaan cek kesehatan tidak dilakukan tes tinggi badan, cek darah, cek tekanan darah, berat badan serta kesehatan telinga dan mata. Terkesan semua direka reka. “Ucap juang dengan nada kesal.
Lanjut juang, “Dan diduga terjadi pungli pertama diminta pihak puskesmas Rp. 5000 untuk uang kertas saya bayar dan saya berikan uang Rp. 10.000 dengan alasan pihak puskesmas tidak memiliki uang kembalian Rp. 5000 dan dengan terpaksa saya berikan semuanya.
Ketika awak menia mewawan carai ibuk TU yang tidak mawu menyabutkan namanya,dia menjelaskan kalau ada BPJS tidak ada bayarannya,kalau dia tidak ada BPJS di kenakan bayaran RP 2000 Rupiah,sambil marah-marah dan disuruhnya bawa orangnya biar kita jelaskan disini,ungkapnya
Editor I Abdul Az
Reporter I Ishak Nasution