HarianTeks.com | JAWA BARAT_Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan materi dalam acara Legal Talk Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (IKA FH UNPAD) yang mengambil tema “Tata Kelola BUMN dan Anak Perusahaan BUMN: Meningkatkan Capaian Kinerja, Mengelola Risiko Tindak Pidana Korupsi.Pada Selasa,25/6/2024 bertempat di Hotel Pullman , Bandung, Jawa Barat.
Melalui Rilis Siaran Pers
Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta yang di terima oleh Awak Media HarianTeks.com.
Wakil Jaksa Agung Menyampaikan bahwa terdapat 7 jenis tindak Pidana Korupsi merujuk pada Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu :
1.Korupsi yang berkaitan dengan Kerugian Keuangan/Perekonomian negara (diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3).
2.Suap menyuap (diatur dalam Pasal 5,6,11,12a,b,c,d, dan Pasal 13).
3.Penggelapan dalam Jabatan (diatur dalam Pasal 8,9,10).
4.Pemerasan (diatur dalam Pasal 12e,f, dan g).
5.Perbuatan curang (diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 12h).
6.Benturan kepentingan (Pasal 12i).
7.Gratifikasi (diatur dalam Pasal 12b dan 12c).
Selain itu, terdapat beberapa modus yang mengakibatkan adanya kerugian pada BUMN
yang termasuk ranah tindak pidana korupsi, antara lain:
Pengaturan pemenang tender;
Mark up anggaran dengan cara menggelembungkan harga (price inflation)
barang atau jasa secara tidak wajar untuk mengambil keuntungan dari selisih
harga yang seharusnya;
Pembuatan proyek fiktif;
Manipulasi saham.
Investasikan kas BUMN pada investasi bodong (biasanya yang bergerak di sektor keuangan);
Pelepasan aset yang sering dijual di bawah nilai pasar;
“Menjadi pertanyaan saat ini adalah bagaimana mengatasi risiko terjadinya tindak
pidana korupsi yang dapat mengganggu kinerja BUMN maupun anak perusahaan
BUMN” ujar Wakil Jaksa Agung.
Menurut Wakil Jaksa Agung, langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memitigasi
risiko terjadinya tindak pidana korupsi adalah memperkuat Satuan Pengawasan
Internal (SPI) selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai contoh
adalah penguatan Unit Pengendali Gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
(SMAP).
Tentunya, peran fungsi pengawasan yang dilakukan juga wajib untuk bersinergi dan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam konteks persamaan persepsi, Khususnya terkait penilaian terhadap kebijakan – kebijakan yang diambil oleh Direksi maupun organ BUMN lainnya,” imbuh Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung menambahkan, sala satu lembaga yang concern terhadap pemberantasan tindak Pidana Korupsi adalah Kejaksaan RI.
Bagi Wakil Jaksa Agung, pemberantasan tindak pidana Korupsi harus dimaknai dari aspek pencegahan dan juga aspek penindakan.
Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 16 tahun 2024 tentang Kejaksaan RI.
Memiliki tugas dan Kewenangan yaitu dalam tindak Pidana Khusus termasuk Tindak Pidana Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara’, bidang yang terkait Dengan ketertiban dan ketentraman umum, serta tugas dan kewenangan lain yang di atur oleh Undang-Undang antara lain yaitu bidang pemulihan aset, bidang Intelijen, bidang pelanggaran HAM Berat
“Oleh karena tugas dan kewenangan yang dimiliki tersebut, sejatinya Kejaksaan RI merupakan lembaga penegak hukum yang lengkap sehingga dalam kesempatan ini saya mengajak Adik-adik Mahasiswa FH UNPAD untuk bisa bergabung bersama di Institut Kejaksaan.
Saya yakin FH UNPAD memiliki sumber daya yang mempuni sehingga mampu memberi warna dan menambah energi baru bagi Instansi Kejaksaan,” imbuh Wakil Jaksa Agung.
Selain itu, Wakil Jaksa Agung mengajak rekan-rekan yang bertugas di BUMN untuk dapat memanfaatkan Kejaksaan dalam fungsi pencegahan. Hal tersebut dapat dilakukan baik Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara lewat fungsi pertimbangan hukum ataupun bidang Intelijen dengan fungsi pengawasan pengamanan pembangunan strategis.
“Sinergi dan Kolaborasi positif menjadi kata kunci untuk terciptanya tata kelola BUMN dan anak Perusahaan BUMN Meningkatkan Capaian Kinerja, Mengelola Resiko Tindak Korupsi sebagaimana tema kegiatan hari ini ,” tutupnya Wakil Jaksa Agung.(K.3.3.1)(*)
Editor: Abdul
Reporter: Iskandar
Sumber: Jakarta,26/6/2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr Harli Siregar,S.H.,M.Hum.
Oleh Kasubid Humas Puspenkum kejaksaan Agung RI
Dr.Andri W.S, S.H.,S.sos.,M.H