Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Hadiri Rapat Pokja Penanganan Tindak Pidana Perpajakan

HarianTeks.com | JAKARTA _ Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisual, Suharto, S.H., M. Hum, menghadiri Rapat Kelompok Kerja Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang berlangsung pada Jumat 6 September 2024 di Hotel Grand Aston Puncak Cianjur.

Diketahui Tim Kecil Kelompok Kerja Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Mahkamah Agung telah menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang pedoman penanganan tindak pidana di bidang perpajakan,.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial mengatakan, salah satu mandat dari kelompok kerja tersebut adalah mempersiapkan regulasi terkait tindak pidana perpajakan.

Olehnya itu Kelompok Kerja ini mengadakan rapat untuk membahas Rancangan PERMA Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Suharto berharap melalui rapat ini, kedepan adanya konsistensi putusan dan adanya peningkatan kapasitas para hakim terkait pemahaman tindak pidana pajak.

Sementara itu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T., PhD dalam rapat tersebut menyampaikan penegakan hukum pidana perpajakan yang berintegritas, kolaboratif, dan berkeadilan sangat mendukung dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara.

Berkaitan dengan hal ini kami tidak bisa bergerak sendiri sehingga perlu membangun hubungan dengan Mahkamah Agung, terutama mengenai pedoman implementasi lapangan.

Alhamdulillah di tahun 2021 terbitlah SEMA 4 2021 yang memberikan pedoman bagi hakim dalam penanganan perkara tindak pidana dibidang perpajakan, ungkapnya.

Dirjen Pajak bersyukur Mahkamah Agung telah banyak menangkap permasalahan yang masih terjadi dilapangan di dalam rancangan PERMA sebagai langkah untuk memberikan pedoman dan mewujudkan kesepahaman dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan

Pada kesempatan yang sama Ketua Kamar Pembinaan pada Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, S.H., L.LM., PhD mengatakan Rapat Pleno Pembahasan Rancangan Peraturan Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dengan cara penegakan hukum yang pasti. Untuk itu diperlukan peraturan Mahkamah Agung tindak pidana perpajakan.

Turut hadir pada acara tersebut, Ketua Kamar Pidana pada Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung serta para Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung.

Sumber ; Humas Mahkamah Agung RI
Reporter ; Iskandar

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *