LIPUTAN I Jakarta
Harianteks.com I JAKARTA_Seorang warga bernama Emerlin Tendean (32) yang diduga menjadi korban
tindak pidana kasus pasal penyebaran sebuah identitas pribadi tanpa hak memindahkan atau mentransfer dokumen elektronik kepada sistem elektronik yang tidak berhak sesuai tertera pada pasal 32 Jo 48 UU ITE/ penyebaran nama baik.
Emerlin juga menceritakan kronologis awal kejadian saat dikonfirmasi oleh awak media adalah sebagai pelapor/korban yang dimana dirinya menceritakan
” Peristiwa ini bermula awal terkait dirinya bersama sejumlah puluhan orang lainnya mengikuti sebuah kegiatan arisan menurun.
Emerlin melanjutkan dari situlah awal terjadinya bermula salah paham perihal uang sebuah fee yang bernilai ratusan juta yang sudah disepakati awalnya antara dirinya sebagai pelapor dan terlapor.
Kejadian yang menimpa dirinya tersebut sebagai korban/pelapor, Emerlin terpaksa harus membuat sebuah laporan di kantor kepolisian Polres Tangerang Selatan terhadap terlapor yang berinisial RL dan DF.
Pembuatan laporan tersebut berawal saat Emerlin diminta perihal uang arisan bulan September tersebut oleh terlapor belum bisa membayar, potong saja dari sisa get arisan di bulan yg sama tetapi terlapor tidak terima, lalu disitulah mulai ada sedikit cekcok dengan terlapor yang diketahui diduga sedikit agak kecewa dengan si korban/pelapor.
Selanjutnya saat mengetahui Emerlin saat ditagih masih belum membayar arisan, lalu terlapor diduga meluapkan kecewanya terhadap korban/pelapor, dengan cara menyebarkan sebuah identitas pribadi korban/pelapor dengan menyertakan kata kata yang kurang baik di Story sebuah akun medsos diduga milik terlapor inisial RL dan DF.
Emerlin juga melihatkan surat bukti laporan bahwasanya dirinya sudah membuat LP di Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP : TBL/B/1778/1X/2022/SPKT/POLRES TANGGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, Pada hari Sabtu, Tanggal 24 September 2022, Sekitar Pukul 20.32 WIB.
Diketahui Emerlin sebagai salah satu warga yang sedikit kecewa kepada pihak penyidik kepolisian, dikarenakan korban merasa sudah melakukan prosedural sebagai masyarakat yang taat hukum
Oleh karena itu, karena pihak korban disini ada yang merasa dirugikan, maka selanjutnya korban membuat sebuah laporan di Polres Metro Tanggerang Selatan, pada tanggal (24/9/2022).
Akan tetapi saat korban sudah buat laporan kepada pihak kepolisian, anehnya hingga saat ini pada tanggal (30/1/2023), belum mendapatkan kabar kelanjutan lagi dari pihak penyidik kepolisian.
Emerlin juga menyatakan dirinya ini murni merasakan dirugikan sebagai korban dalam perihal pencemaran nama baiknya lewat sistem elektronik (Medsos) Story’ Instagram oleh terlapor dua orang perempuan yang berinisial RL dan DF.
“Saat dikonfirmasi dari awak media Emerlin menjelaskan Via By Phone
” Iya benar saya sebagai korban/ pelapor membenarkan bahwa pada tanggal 24 September 2021, saya sudah membuat sebuah laporan di kantor Kepolisian wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, dengan melaporkan kedua perempuan terlapor tersebut.”tuturnya
Laporan yang dibuat Emerlin sebagai korban tersebut terhadap terlapor dituntut dengan pasal penyebaran identitas pribadi tanpa hak memindahkan atau mentransfer dokumen elektronik kepada sistem elektronik yang tidak berhak sesuai tertera pada pasal 32 Jo 48 UU ITE” tuturnya
Sambungnya “hingga sampai kurang lebih 1 bulan ini, korban belum ada kabar dari pihak penyidik terkait proses kelanjutan perihal laporannya sudah sampai sejauh mana perkembangannya” ungkap Emerlin melalui keterangan tertulis dan wawancara via by phone yang diterima kepada awak media pada Senin (30/1/2023)
Emerlin juga menceritakan yang mendapat keterangan diduga dari pihak penyidik Polres Tangerang Selatan, bahwasanya saat ini penyidik sedikit agak kesulitan untuk menggelar perkara kasus tersebut lantaran tidak memiliki link URL/ atau belum ada saksi ahli dari pihak Kominfo.
“Hingga saat ini saya sebagai korban terus berusaha mempertanyakan sudah sampai sejauh mana perkembangan kasus laporan saya kepada penyidik, akan tetapi penyidik memberi jawaban kepada saya bahwa kasus ini masih tahap lagi terus didalami penyelidikan dengan cara sudah memanggil untuk dimintai keterangan dari beberapa saksi pelapor” sambung dia.
Emerlin mengaku sebagai masyarakat yang taat hukum ini menjelaskan, memang dirinya tidak faham akan proses perkara hukum secara detail yang sedang berjalan terkait perihal laporannya tersebut.
Kemudian Emerlin bersama keluarga selanjutnya mendatangi kantor Kominfo, semata – mata untuk konsultasi dan berkordinasi langsung soal arahan penyidik terkait lInk URL disebuah akun medsos instory Instragram tersebut kepada salah satu karyawan pihak Kominfo.
Sebelumnya, Emerlin juga menyerahkan semua sejumlah barang bukti serta mengajukan beberapa saksi dari pihaknya kepada penyidik Kepolisian Polres Tanggerang Selatan.
Tidak hanya itu Emerlin juga menceritakan sejumlah barang bukti yang sudah diserahkan kepada penyidik yakni berupa Screenshoot Instagram dan screen record dengan kerugian berupa data E-KTP dan sejumlah foto upload identitas dirinya yang tersebar di medsos.
“Emerlin didampingi perwakilan pihak keluarga pada akhirnya mendapat keterangan secara lisan oleh salah satu pegawai karyawan Kominfo yang didatanginya dikantornya itu akhirnya mendapat sebuah jawaban yang ditanyakan dirinya beserta keluarganya, terkait sebuah barang bukti saya sudah cukup dan tidak lagi butuh link URL karena sebuah story akun di media sosial Instagram itu akan hilang dalam 24 jam dan si pemilik akun diduga dua terlapor tersebut sudah mempunyai followers berjumlah ribuan orang.
“Sementara itu Emerlin dan keluarga masih sedikit bingung karena hingga saat ini pihak penyidik dari Kepolisian ini diduga masih beralasan lagi dan terus menekan saya bahwa boleh memposting KTP orang asal akunnya tidak open public. Sedangkan saya punya beberapa bukti dari orang – orang yang turut repost KTP saya baik secara langsung tanpa sensor maupun dengan sensor di keesokan harinya,” sambung dia.
Dengan demikian, “Emerlin berharap kepada Pihak Kepolisian Polres Tangerang Selatan agar bekerja profesional dengan melakukan sebuah prosedural agar terus menindak lanjuti terkait laporan tersebut.
Andai kata diduga dua orang sebagai terlapor ini jika terbukti bersalah, semoga pihak kepolisian memberikan hukuman atas perbuatannya sesuai prosedur hukum yg berlaku,” harapannya
Emerlin juga menegaskan hingga saat ini sebagai korban atau pelapor belum pernah ketemu dengan pihak terlapor yang dimana perlu diketahui korban dari awal pertama hingga saat ini hanya kenal via by phone belum pernah ketemu langsung ataupun bertukar identitas,” tutupnya.
Pihak wartawan dari media Online dan Cetak Wartalika.id dan sorotnews.co.id, pada hari Senin sudah berusaha coba menghubungi pihak kepolisian dari Polres Metro Tangerang Selatan, akan tetapi hingga berita ini diterbitkan namun penyidik dengan nama Aipda (IS) saat ini belum memberikan jawaban secara spesifikasi lebih lanjut.
Editor I Abdul Az
Reporter I Robbi DKI Jakarta