Aksi Seks Uniera, Mendesak YPKH Agar Segera Mencopot Dosen Yang Diduga Mencabuli Enam “6” Mahasiswa.

Harianteks.com | HAKMAHERA UTARA Kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa Universitas Halmahera “UNIERA” di Gebrak oleh Front Solidaritas Eksekusi Kekerasan Seksual (Seks) pada, Senin pakul : 09.17 Wit, Tobelo Halmahera Utara, Maluku Utara.

Aksi anti cabul, oleh mahasiswa universitas halmahera itu sendiri sebagai tindak lanjut dari slow responnya pihak Yayasan Uniera atau Sinode GMIH, terkait pemecatan oknum tersebut sebagai dosen tetap.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Puluhan mahasiswa yang terbingkai dalam front Seks, melakukan aksi lanjutan agak pemecatan oknum tersebut segera dipercepat oleh pihak yayasan sinode gmih.

ADVERTISEMENT

Pasalnya, oknum yang juga sebagai tenaga pengajar atau dosen di fakultas teologi di kampus uniera, sudah mencabuli lebih dari satu korban.

Sesuai informasi yang dirangkul Harianteks.com, enam mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum dosen yang berinisiak (SAVK) itu dibenarkan oleh Jeremi, salah satu masa aksi atau sebagai mahasiswa uniera.

Bahkan ironisnya, dosen tersebut diduga melakuan aksinya dengan modus mengulas ujian. ia diduga mencabuli satu persatu mahasiswi secara bergiliran, lanjut Jeremi kepada awak media.

Hal senada juga disampaikan Ian/ Rian, pihaknya meminta agar pihak Ypkh dan Sinode sesegera mungkin Menindaklanjuti kausu tersebut, sesuai ketentuan dan prosedur yang ada

Dikarenakan pelaku , Stengling Adi Vister Korois, selain sebagai Dosen Teologi, beliau juga sebagai “Penatau” dan beberapa waktu kedepan bakal ditabis menjadi pendeta

Olehnya lewat Harianteks.com, Rian meminta agar segera diproses hingga diberikan efek jerah yang setimpal. Jika tidak citra dan marwa fakultas teologi maupun kampus uniera dipastikan tercoreng.

Berdasarkan data yang diterima Harianteks.com, kasus tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihak yayasan, itu berdasarkan ( Surat Keputusan, denga Nomor : 081 /Ypkh-10/kptsn/2023), Tentang Pemberhentian Dosen Tetap.

Pihak Sinode Bapak Pdt. Anton Ngarbingan, secara terpisah menanggapi konfirmasi awak media, ” apakah sudah cukup bukti yang kuat?, untuk memuat nama oknum yang diduga, baiknya untuk tidak dicanangkan, saran kami”.

Lalu ketika ditanyai soal legalitas surat keputusan pemberhentian yang sudah diterima pihak Harianteks.com, Pdt Anton hanya menyarankan agar ditanyakan langsung ke pihak yayasan

Hal ini disebabkan, karena berkaitan dengan pemecatan dosen itu lewat yayasan, dan ada prosedurnya, tandasnya.

Sementara Ketua Yayasan, Bapak Jener Syamsia, telah dikonfirmasi media ini lewat jalur WhatshApp, namun belum memberikan respon atau tanggapan sedikit pun, hingga berita ini ditayangkan.

Editor : Abdul
Reporter : Ode

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *