Bayi Perempuan Dalam Kardus Dibuang di Depan Rumah Warga Desa Prajen Banyuasin

Sumsel – Harianteks.com _Kamis 15 Agustus 2024

Warga Desa Prajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin digegerkan dengan bayi berjenis kelamin perempuan, Selasa 13 Agustus 2024 malam sekitar pukul 20.25 WIB.

Bayi yang masih memiliki tali pusar itu diduga dibuang oleh orang tua kandung bayi di depan rumah Sarimi, warga Dusun II, Desa Prajen, Kecamatan Banyuasin I.

Selanjutnya bayi itu dititipkan sementara ke bidan Desa Perajen, Eka Asmarawani, setelah ada kesepakatan bersama.

Berdasarkan informasi, bayi perempuan yang memiliki berat badan 34 Kg dan tinggi badan 50 cm itu pertama kali ditemukan Samiri warga Dusun II, Desa Prajen, Kecamatan Banyuasin I.

Saat itu Samiri mendengar suara tangisan bayi di luar rumah,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, Rabu 14 Agustus 2024.

Karena penasaran, Samiri langsung keluar rumah untuk mencari asal suara tangisan bayi itu.

“Rupanya ada bayi di depan rumahnya,” jelasnya.

Saat itu bayi perempuan itu di letakan di kardus mie instans dalam keadaan telanjang.

Kemudian bayi itu dibawa ke bidan desa oleh Samiri dan warga lainnya untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Bayi itu dirawat, mulai dari memotong tali puser, membersihkan seluruh badan kemudian dibalutkan kain, topi serta di berikan asupan susu,” ucapnya.

Dari keterangan bidan desa kepada pihak kepolisian diperkirakan bayi itu lahir pada pukul 17.30 WIB.

“Ikut diamankan barang bukti kardus mie, korset dan tali sepatu warna putih,” terangnya.

Untuk motif pembuangan bayi perempuan itu masih dalam penyelidikan oleh Polsek Mariana, apakah hasil diluar nikah atau ekonomi. “Masih dalam lidik,” pungkasnya.

Polisi berhasil mengungkap siapa pelaku yang membuang bayi laki-laki yang ditemukan di teras rumah warga belum lama ini.

Polisi meringkus bapak bayi berinisial T (46) warga Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.

Ternyata bayi tersebut hasil hubungan terlahir antara tersangka T dengan korbannya berinisial A (12). Tersangka ini telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih keponakannya sendiri.

Atas perbuatannya itu, akhirnya tersangka T yang mengaku kesehariannya sebagai petani ini diamankan anggota Satreskrim Polres OKI.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK menjelaskan, perbuatan bejat tersangka ini dilakukannya terhadap korban A pada Maret hingga September 2023 lalu dan sudah dilakukannya sebanyak 8 kali dan akhirnya korban melahirkan.

“Untuk peristiwa yang dilakukan oleh tersangka terjadi di rumah tersangka di saat rumah sedang kosong,” ungkap Kapolres, Senin 3 Juni 2024.

Diterangkan Kapolres perbuatan tersangka ini bermula dari korban bermain masak-masakan dengan anak tersangka di rumah tersangka.

Lalu, saat bermain itu, anak tersangka mengaku lapar dan mau makan. Lalu anak tersangka mengajak korban untuk makan siang. Tetapi korban tidak mau diajak makan karena belum lapar.

“Korban ini karena tidak mau makan lalu bermain ayunan di teras. Di saat sedang bermain ayunan ini tersangka menghampirinya,” ungkap Kapolres.

Jurnalis : Suparman
Editor | R agus

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *