Dinas Perhubungan Kota Jambi Menindak Aktifitas Parkir Liar

Harianteks.com | KOTA JAMBI Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi menindak aktivitas parkir liar di Kota Jambi, Rabu 11 Oktober 2024 kemarin.

Beberapa titik parkir liar didatangi, titik parkir liar ini dijaga oleh juru parkir liar tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ditemukan beberapa titik yang dijaga juru parkir liar, salah satunya yang berada di Jalan RE Marta Dinata, depan Rumah Makan Sederhana di Kecamatan Telanaipura.

ADVERTISEMENT

“Saat dimintai Surat Perintah Tugas (SPT), juru parkir tersebut tidak dapat menunjukkannya dan hanya mengklaim mencari uang dari parkir untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kasi Penataan Bidang Parkir Dishub Kota Jambi, Setia Budi.

Situasi serupa juga terjadi di Toko Serba 35.000 di Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura. Dimana juru parkir mengaku telah mendapat izin dari RT tanpa dapat menunjukkan SPT.

Dia menyebut, ada tiga titik yang ditemukan menjadi lokasi parkir liar, mereka akan didata dan diberikan atau difasilitasi untuk membuat SPT sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terkait dengan peristiwa viral penarikan distribusi parkir di kawasan Tugu Keris Siginjai, seharga Rp 5 ribu bagi setiap pengendara, Budi menjelaskan seluruh juru parkir di kawasan tersebut akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan.

“Video viral yang memperlihatkan seorang juru parkir memukul seseorang beberapa waktu lalu merupakan aksi dari juru parkir liar. Dalam hal ini, juru parkir yang memegang SPT telah diamankan oleh Kepolisian,” sebutnya. (Red)

Editor : Abdul
Reporter : Benny

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *