Harianteks.com | JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai muncikari dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). M. Marcel (20) dan Panji (18), keduanya tertangkap saat menjajakan wanita muda kepada pria hidung belang di sebuah hotel kawasan Persijam, Jambi Selatan, pada Minggu (4/11/2025) dini hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi di beberapa tempat penginapan. Saat menggelar razia pada pukul 04.00 WIB, tim kepolisian yang dipimpin oleh Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Hariyadi langsung menyisir kamar-kamar hotel yang diduga menjadi lokasi transaksi ilegal tersebut. Di salah satu kamar, polisi mendapati kedua pelaku bersama seorang wanita yang menjadi korban TPPO.
“Dua pria yang kami amankan ini berperan sebagai muncikari dan pembantu muncikari di hotel tersebut,” ungkap Ipda Deddy dalam keterangan persnya pada Senin (4/11/2024).
Dilokasi kejadian, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 410 ribu, yang diduga sebagai hasil transaksi prostitusi. Dari jumlah tersebut, Rp 400 ribu diberikan kepada korban, sementara Rp 10 ribu sisanya merupakan hasil yang diterima muncikari. Selain itu, tiga unit handphone milik pelaku dan korban juga turut diamankan sebagai alat bukti.
“Uang ini adalah bagian dari keuntungan para pelaku dari transaksi dengan pria hidung belang. Mereka mendapat bagian setiap kali terjadi transaksi,” tambah Ipda Deddy.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolresta Jambi dan akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 20 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polresta Jambi terus mengingatkan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan TPPO dan mengajak semua pihak bersama-sama memberantas praktik yang merusak moral dan keamanan masyarakat ini.(*)
Editor : Benny