Eksekusi Bangunan Di Desa Sampali berakhir Ricuh

Harianteks.com | DELISERDANG-Eksekusi bangunan di eks lahan PT PN Jalan H Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ricuh, Kamis (11/7/24) pagi.

Warga yang mengetahui adanya alat berat untuk merobohkan bangunan di atas lahan, langsung melakukan pemblokiran Jalan. Warga memblokir dengan cara membakar ban di jalan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Awalnya petugas Satpol PP Deli Serdang masih berupaya untuk menjalankan sejumlah excavator ke lokasi. Tapi sejumlah warga melempari petugas dengan batu dan botol.

Petugas pemadam kebakaran (damkar) sempat dikerahkan untuk memadamkan api, namun nahas belum sempat selang air ditarik mereka sudah dihujani batu dan botol kaca oleh warga yang menolak penertiban bangunan.

Eksekusi Bangunan Di Desa Sampali berakhir Ricuh

Warga sekitar melempari mobil damkar dengan bom molotov, Api dengan cepat membakar bagian depan kendaraan lalu membesar api akhirnya dapat dipadamkan setelah mobil water canon milik Brimob Polda Sumut dikerahkan sekaligus untuk mengurai kerumunan warga.

Meski berlangsung ricuh dan mendapat penolakan, petugas berhasil meringsek masuk dan merobohkan seluruh bangunan tanpa izin yang berdiri di lahan eks HGU PTPN 2.

Kabag Ops Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahean mengatakan ada ratusan petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP yang dikerahkan untuk proses penertiban lahan ini.

“Untuk anggota yang terluka kami belum terima data, termasuk ada tidaknya warga yang diamankan karena kami masih di lapangan dan belum konsolidasi,” ujarnya, Kamis (11/7/2024).

Sementara seorang warga terdampak penertiban Irma Rangkuti mengatakan, lahan yang mereka tempat tempati memang tidak memiliki izin.

Namun ada juga warga lain yang menolak penetiban hingga terjadi perlawanan
“Kami diberikan pilihan untuk menerima ganti rugi maupun relokasi oleh pihak pengembang. Kami terima karena memang bangunan kami tak ada izin,” kata Irma.

Reporter : (Ozy)

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *