Jual Beli Ruko di Kayu Aro: Pemilik Tak Pernah Menjual, Surat Ditandatangani Kepala Desa

SUNGAI PENUH | Go Indonesia.id – Niat hati ingin menjual ruko miliknya secara resmi dan sah, namun kerugian besar justru menimpa Robiyatuladdawiyah alias Widya. Ruko miliknya yang terletak di Desa Koto Periang, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, tiba-tiba berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.

Yang lebih mengejutkan, dugaan kuat mengarah pada orang kepercayaan Widya sendiri, Legiman Armando. Ia diduga menjual ruko tersebut kepada pihak lain tanpa izin maupun kuasa dari pemilik sah.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Perkara ini mencuat setelah munculnya surat jual beli atas nama Robiyatuladdawiyah sebagai penjual dan Bemi Rahmanto sebagai pembeli. Anehnya, surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Koto Periang, meskipun Widya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual ruko, tidak menandatangani dokumen apapun, dan tidak menerima satu rupiah pun dari hasil transaksi.

“Saya tidak pernah merasa menjual ruko itu. Tiba-tiba muncul surat jual beli dengan tanda tangan saya, padahal saya tidak tahu-menahu,” ujar Widya kepada awak media.

Di sisi lain, Bemi Rahmanto yang kini menempati dan menguasai ruko tersebut, mengaku membelinya langsung dari Armando dan mengklaim telah menyerahkan uang secara penuh. Armando diketahui selama ini dipercaya oleh Widya untuk mengurus ruko tersebut.

Merasa menjadi korban penipuan dan perbuatan melawan hukum, Widya melalui kuasa hukumnya, Irawadi Uska, S.H., M.H., melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.

“Hari ini, Selasa 24 Juni 2025, telah digelar sidang pertama. Klien kami hadir sebagai penggugat, namun para tergugat, termasuk turut tergugat, tidak hadir,” ujar Irawadi kepada wartawan usai persidangan.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang kepada seluruh pihak tergugat agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

Dalam gugatan tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa Robiyatuladdawiyah adalah pemilik sah ruko, dibuktikan dengan sertifikat resmi. Namun, tanpa seizin kliennya, tergugat I (Armando) justru melakukan transaksi dengan tergugat II (Bemi), yang menurut Irawadi merupakan bentuk nyata perbuatan melawan hukum (PMH).

“Kami meminta agar majelis hakim mengembalikan hak milik atas ruko tersebut kepada pemilik yang sah dan menyatakan transaksi tersebut batal demi hukum,” tegasnya.

Hingga kini, Bemi masih menduduki ruko tersebut, dengan alasan telah membelinya secara sah dari Armando. Namun pihak Widya menegaskan, tidak pernah memberikan kuasa ataupun persetujuan untuk menjual aset tersebut.

Kasus ini menyita perhatian publik di wilayah Kayu Aro, lantaran menyeret nama kepala desa dan mengungkap dugaan pengkhianatan oleh orang terdekat. Apalagi, keberadaan Armando kini misterius dan belum diketahui hingga berita ini diturunkan. Keluarga pun mengaku tidak mengetahui di mana pria tersebut berada.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menjadi pelajaran agar kepercayaan dalam pengelolaan aset tak disalahgunakan.

Reporter : Revina

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *