Harianteks.com | BANYUWANGI- Kenali rokok ilegal itu seperti apa…? di kecamatan wongsorejo kabupaten banyuwangi sudah banyak para pengedar rokok ilegal,namun mereka para pengedar masih aman-aman saja.
Kata aman di atas mungkin kurang maksimalnya petugas untuk memberantas pengedaran rokok ilegal khususnya yang berada di kecamatan wongsorejo.
Pernah denger gak kalau ternyata rokok itu ada yang ilegal dan ternyata pengedar rokok ilegal itu bisa dipidana.
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia
ciri-ciri rokok ilegal
1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos)
2. Dilekati dengan pita cukai palsu
3. Dilekati dengan pita cukai bekas
4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya
Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Editor ; Abdul
Reporter : Robby