Reporter : M Juti
Harianteks.com | MERANGIN – Oknum kepala Desa Renah Kumumu Kecamatan Jengkat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, diduga gelapkan angaran Bantuan Lansung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2023 untuk keluarga penerima mamfaat Kader Pembangunan Manusia (KPM), hal tersebut diungkap oleh sejumlah KPM Desa Renah Kumumu pada Selasa,19 Desember 2023.
Beberapa KPM yang enggan di sebutkan namanya saat di komfirmasi awak media Harianteks ditempat kediamannya masing-masing, yang belum dan tidak mendapatkan Bantuan Lansung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) penyaluran tahun 2023.
“Bantuan untuk Bulan Januari sampai Bulan Desember akhir tahun 2023, kalau soal bantuan BLT-DD tahun 2022 kami pernah menerima 2 (Dua) kali, setelah itu sampai saat sekarang belum ada,” kata beberapa KPM.
Advertisement
Sementara itu adanya Dugaan pengelapan Dana BLT-DD hak KPM yang tidak di salurkan dari pihak perangkat Desa tahap awal sampai akhir tahun di Desa Renah kumumu, pada tahun 2022 yang mendapatkan bantuan BLT-DD sebanyak 100 KPM, masing-masing menerima Rp.300,000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) perbun,” sambungnya.
Ketika di komfirmasi awak media Harianteks di kantor Desa Renah Kumumu, sang Kades tidak melayani alias Cuek, hanya sambil berdiri alias tidak pernah duduk, alasan Kedes Ringo anaknya kurang sehat,” kata Kades.
Sampai saat ini belum bisa di komfirmasi terkait dengan adanya Dugaan penggelapan Dana BLT-DD kepada Oknum Kades (Ringo), maka berita ini di terbitkan.
Advertisaement
Mengingat konsekuensi Hukum tindak Pidana pengelapan diatur secara tegas dalam Pasal 372 kitap undang-undang Hukum Pidana KUHP Pasal tersebut mengatur mulai definisi pengelapan itu sendiri hingga Hukuman yang dapat di terima oleh pelaku yang ingin memperkaya diri sendiri.
Pasal 372 KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya.(Red)
Editor : Benny