Harianteks.com | PASURUAN – Sudah jelas Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang pihak sekolah menjual buku ke siswa.
Kemendikbud menyatakan, penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun praktik jual buku pendamping modul pada saat ini di lingkungan sekolah Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur masih saja dilakukan seakan tak peduli dengan peraturan yang ada.
Jelas, diperaturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan telah di jelaskan secara rinci.
pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 jelas bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Bahkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 menjelaskan petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sekolah dilarang menjadi distributor buku modul.
Buku – buku modul yang di perjual belikan melewati paguyuban beragam serta rincian harga satuan..dari yang termurah hingga yang termahal,
tak luput juga pada setiap bulan ada iuran yang di wajibkan pembayarannya berdalih sodakoh.
Sungguh miris yang terjadi di lingkungan SDN Petamanan kota pasuruan Jawa Timur tak ada perhatian.
Reporter : Eko. S. S. Mukti/tim