HarianTeks.com | SURAKARTA_ Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Kendal berhasil mengamankan Tersangka Yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang DPO Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pasti Saptu,1 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 Wib bertempat di Jalan Kolonel Sutanto No.132,Jebres , Kecamatan Jebres ,Kota Surakarta,Jawa Tengah.
Identitas Tersangka Yang diamankan, yaitu :
Nama: MJW
Tempat lahir: Kendal
Usia/tanggal lahir: 57 tahun/9 Maret 1957
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Tempat tinggal: Jalan Flamboyan Nomor: 192a RT 01/RW 07, Kelurahan Pegulon, Kecamatan Kendal , Jawa Tengah
Pekerjaan: Karyawan BUMN
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor : PRINT-01A/M.3.27/Fd 1/09/2021 tanggal 6 September 2021 yang menyatakan bahwa Tersangka MJW melakukan dugaan tindak pidana Korupsi Kredit Fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 s/d 2014.
Saat diamankan, Tersangka MJW sedang berada di RSUD dr Moewardi Solo dan bersikap koperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Kendal.
Melalui Program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi Kepastian Hukum.
Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh Buronan dalam daftar Pencarian Orang DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung-jawabkan perbuatannya Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(K.3.3.1)
Editor :Abdul
Reporter : Puspenkum Kejaksaan Agung RI