HarianTeks.com | PAPUA BARAT _Subdit 3 Tipidkor Ditreskimsus Polda Papua Barat, telah melaksanakan Tahap II di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dana hibah PBVSI Papua Barat TA 2020, yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat dengan nilai anggaran Rp.1.499.950.000.Pada Jumat,05/07/2024
Satu orang Tersangka atas nama Mozes Rudy F Timisela
Dengan Pasal 2 dan 3 Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk masalah penahanan itu sudah wewenang Kejati Suda di Tahap II
Kombes. Pol. Ongky Isgunawan menjelaskan bahwa penetapan status tersangka oleh penyidik dilakukan melalui proses gelar perkara yang merujuk pada sejumlah alat bukti pemeriksaan.
Salah satunya yaitu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat.
“Sesuai hasil audit BPKP ditemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp1,4 miliar lebih,” ungkap Kombes. Pol. Ongky
Kabid Humas juga menjelaskan upaya pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat, membutuhkan konsistensi kerja sama dan dukungan dari semua elemen terkait.
Kepolisian tidak hanya fokus pada penerapan hukum yang maksimal, melainkan penyelamatan kerugian keuangan negara untuk dikembalikan ke kas negara.
“Ini sejalan dengan komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P, dalam pemberantasan korupsi” tutup Kombes. Pol. Ongky Isgunawan.(*)
Editor: Abdul
Reporter: Iskandar
Sumber: Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes pol Ongky Isgunawan, S.I.K.