Harianteks.com | PAGAR ALAM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam melaksanakan Rapat Paripurna XII DPRD Kota Pagar Alam dalam rangka Penutupan Paripurna XII oleh Ketua DPRD Kota Pagar Alam tentang perubahan tata tertib dan Kode Etik DPRD Kota Pagar Alam tahun 2024, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Senin (14/10/2024).
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pagar Alam Hj. Jenni Shandiyah,SE.,MH didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Pagar Alam Hj. Dessy Siska, dengan susunan agenda meliputi, pembacaan hasil pembahasan Kelompok Kerja 1 dan 2 terhadap Pembahasan Perubahan Tata Tertib dan Kode Etik tahun 2024.
Dalam kesempatan nya Jeni menyebutkan bahwa kegiatan hari ini sesuai dengan hasil penghitungan suara pada pemilihan legislatif unsur Pimpinan DPRD kota Pagar Alam yakni Partai Nasdem, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat.
” Untuk hari ini penetapan H.Syarol Efendi Sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Pagar Alam,” ucap Jeni.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan keputusan DPRD Kota Pagar Alam terhadap perubahan Tata Tertib dan Kode Etik tahun 2024, yang dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Pagar Alam Rano Fahlesi, lalu dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama yang dipimpin langsung oleh pimpinan sidang dan penandatanganan oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Pagar Alam, disaksikan oleh Pj Sekda Kota Pagar Alam Dahnial Nasution bersama Forkopimda Kota Pagar Alam.
Usai penandatanganan Keputusan Bersama, Sekretaris DPRD Rano Fahlesi membacakan keputusan Ketua DPRD Kota Pagar Alam tentang Pengangkatan Wakil Ketua II DPRD Kota Pagar Alam, yakni Syahrol Effendi dari partai Demokrat.
Reporter : Belly Steven