Reporter : Rini Nurul Habiby, S.IP
Harianteks.com | JAMBI – Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Jambi Selatan IPTU Fajaruddin di dampingi Waka Polsek Jambi Selatan IPTU Agus Kristianto dan Kasi Humas Polresta Jambi IPDA Deddy Haryadi, pimpin pelaksanaan Press Release Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiaan bertempat diruang Pelayanan Mapolsek Jambi Selatan, pada Senin, 24 Juni 2024.
Saat press release, Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan IPTU Fajaruddin mengatakan; Berdasarkan Laporan Polisi B-49 telah terjadi tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan pada hari Sabtu tanggal, 22 Juni 2024 sekira pukul 02:00 WIB yang dilakukan oleh pelaku atas Nama Yudhi, Udin dan Rio, terhadap korban M. RIKI mengalami luka tusuk dibagian perut, terjadi di Depan Transmart di toko kelontongan Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Selanjutnya, setelah mendapati laporan Polisi tersebut, tim Opsnal Polsek Jambi Selatan di Backup tim Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Jambi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan IPTU Fajaruddin melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan profiling data pelaku. Berdasarkan petunjuk dari CCTV di TKP yang sudah Viral di akun medsos Instagram Jambi.
Didapati Informasi bahwa salah Satu pelaku yang terlihat jelas di CCTV yang mengeluarkan Senjata tajam dan mengacungkan Pisau kepada korban tersebut bernama Udin, sedang berada di Jalan Marene Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, selanjutnya pada pukul 14:00 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian Tim segera melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang didapati Informasi sedang berada di Pulau Pandan Kecamatan Danau Sipin, sekira pukul 16:00 WIB, tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan Dua orang pelaku Yudi dan Rio, yang sempat kabur dari pengejaran, selanjutnya tim gabungan segera membawa 3 (Tiga) orang pelaku ke Mapolsek Jambi Selatan guna untuk di proses lebih lanjut.
Adapun Barang bukti (BB) yang berhasil disita, diantaranya; 2 (Dua) Unit Honda Merk Verza dan Vario tanpa menggunakan Nopol (Sarana yang digunakan pelaku pada saat melakukan pengeroyokan atau Penganiaan). 3 (Tiga) bilah Senjata tajam berupa Dua Pisau dan Satu badik. 2 (Dua) Jacket, Pasal yang dikenakan kepada pelaku dengan Pasal 170 KUHPidana atau 351 KUHPidana.()
Editor : Benny