Bawaslu Kabupaten Natuna,,//ist
Harianteks.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna memperpanjang masa pendaftaran Panwascam khusus wanita sampai esok hari Sabtu (11/5/2024).
“Terkait evaluasi, di tanggal 26 dan 27/4/2024 kemaren memang ada 10 orang Panwascam yang tereliminasi. Dimana ada 9 peserta diantaranya ikut tes dan 1 tidak hadir, ” kata Siswandi, Ketua Bawaslu Natuna, Jumat (10/05/2024).
Saat ini, pihak Bawaslu Natuna benar – benar teliti dalam mengerekrut kondisi peserta. Bagi peserta yang ketahuan terindikasi ada hubungan nya dengan politik akan langsung di diskualifikasi.
“Peserta yang terindikasi berapliasi terhadap partai politik maupun yg tercantum dalam sipol akan menjadi bahan pertimbangan di diskualifikasi,” cakap nya.
Selain itu dalam persiapan Pilkada nanti, pihaknya lebih fokus merekrut Panwascam, dan pengawasan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Natuna berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017.
Sebagai syarat Pendaftaran Panwaslu Kecamatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut ;
1) Terdapat peserta existing yang tidak mendaftar dan/atau tidak memenuhi syarat (TMS) pada pelaksanaan penilaian evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan;
2) Adapun Wilayah Kecamatan yang dilakukan rekrutmen pendaftar baru adalah sebagai berikut:
a. Bunguran Selatan 1 (satu) orang;
b. Bunguran Tengah 1 (satu) orang;
c. Bunguran Timur 2 (dua) orang;
d. Bunguran Utara 1 (satu) orang;
e. Midai 2 (dua) orang;
f. Pulau Laut 1 (satu) orang;
g. Pulau Seluan 1 (satu) orang;
h. Serasan Timur 1 (satu) orang;
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia.
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan.
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
10)Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
11)Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
12)Bersedia bekerja penuh
waktu.
13)Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
14)Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15)Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
16)Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
17)Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Natuna.
18)Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
19)Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah.
20)Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli.
21)Daftar Riwayat Hidup (yang disediakan oleh panitia dalam lampiran).
22)Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas.
23)Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan(Apabila dinyatakan terpilih).
24)Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
25)Surat pernyataan (yang disediakan pada lampiran) berisi:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945.
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah 47 mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
e. Bersedia bekerja penuh waktu.
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih.
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
i. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
26)Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
27)Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Natuna, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Natuna.
28)Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Natuna Jl. DKW. Mohd. Benteng No. 88 90 92, Ranai.
29)Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari:1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi (disampaikan dalam 3 map berwarna).
30)Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 05 s/d 07 Mei 2024;
31)Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
32)Formulir Pendaftaran dapat juga dikirim melalui Email Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Natuna sdmnatuna@gmail.com atau ke nomor 081372115161 (Fresyla Adriani).Ranai.
Dan untuk peserta untuk Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kecamatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut ;
1) Wilayah Kecamatan yang tidak terdapat pendaftar perempuan (Khusus Perempuan).
2) Adapun Wilayah Kecamatan yang dilakukan rekrutmen pendaftarbaru adalah Kecamatan Bunguran Tengah (Khusus Perempuan).Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :
1) Warga Negara Indonesia.
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan.
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5(lima) tahun.
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
12) Bersedia bekerja penuh waktu.
13) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
16) Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara(ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
17) Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Natuna.
18) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
19) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah.
20) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli.
21) Daftar Riwayat Hidup (yang disediakan oleh panitia dalam lampiran).
22) Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas.
23) Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan (Apabila dinyatakan terpilih).
24) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
25) Surat pernyataan (yang disediakan pada lampiran) berisi:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945.
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah 47 mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5(lima) tahun.
e. Bersedia bekerja penuh waktu.
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih.
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
i. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
26) Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
27) Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Natuna, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Natuna.
28) Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Natuna Jl.DKW. Mohd. Benteng No. 88 90 92, Ranai.
29) Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga),terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi (disampaikan dalam 3 map berwarna).
30) Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 09 s/d 11 Mei 2024.
31) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
32) Formulir Pendaftaran dapat juga dikirim melalui Email Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Natuna sdmnatuna@gmail.com atau ke nomor WhatsApp 081372115161 (Fresyla Adriani).Ranai.
penulis ” burahullazi
Editor ” Redaksi
Buruan,,!Bawaslu Kabupaten Natuna Perpanjang Masa Pendaftaran Panwascam Bagi Wanita
