LIPUTAN I Pekanbaru
Harianteks.com,Riau | PEKANBARU – Berdasarkan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) yang bernomor : STPL/ B/ 598/ XII/ 2022/ SPKT/ POLDA RIAU, yang telah dikantongi oleh seorang warga Kota Pekanbaru berinisial AZ (54), diduga korban tidak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap dirinya, yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Kuat dugaan ada keterlibatan oknum Brimob Polda Riau, juga diduga dibantu oleh beberapa orang oknum Polisi lainnya. Hal ini disampaikan AZ dengan didampingi oleh kuasa hukumnya kepada Wartawan, usai membuat laporan di Mapolda Riau, Jl Patimura nomor 13 Kota Pekanbaru-Riau, Sabtu (24/12/2022) sekira pukul 16:00 WIB.
Dalam keterangan AZ (54), kejadian yang di alaminya terjadi sepekan yang lalu, tepatnya pada Rabu malam 14 Desember 2022, di jalan Harapan raya kota Pekanbaru. Penyekapan terjadi terhadap dirinya pada malam itu. AZ dibawa kerumah seorang oknum Brimob, yang sebelumnya tidak kenali nya. AZ juga sempat akan di masukan ke dalam kandang anjing oleh oknum Brimob tersebut. Mereka merampas barang-barang berharga milik AZ, hp, dompet, sejumlah uang didalam kantong AZ dan mobil miliknya.
“Mereka juga membawa saya ke salah satu rumah yang berada di Air hitam, untuk tidur pada malam itu, yang tidak saya ketahui siapa pemiliknya. Selain itu, saya juga dipaksa untuk menyerahkan surat-surat berharga lainnya milik saya, beberapa surat tanah SKGR milik saya,” jelas AZ.
Lanjut AZ, saya dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan pengambilan BPKB mobil milik saya yang telah dikuasai mereka itu, di Dealer. Mobil tersebut saya beli cash, namun BPKB nya masih di Dealer, karena baru, harus menunggu beberapa bulan siap BPKB nya. Atas perbuatan mereka terhadap saya, saya bersama pengacara telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Riau.
“Joki Mardison, SH, MH, selaku kuasa hukum AZ mengatakan, siapapun mereka, kalau bertindak dan melakukan perbuatan melawan hukum, harus diproses secara hukum yang berlaku, karena negara kita negara hukum. Meskipun oknum polisi, jika melakukan hal yang diluar kewenangan nya, apalagi kejahatan seperti ini, juga harus diproses secara hukum,” ungkap Joki Mardison, SH, MH, kepada Harianteks.com.
Kami sudah membuat laporan resmi ke Mapolda Riau, dan kita menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian.
“Selaku warganegara Indonesia, dan masyarakat Riau, AZ berharap kepada Kapolda Riau, Irjen Pol, Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H. agar dapat menindak tegas dan memberikan kedisiplinan kepada diduga pelaku oknum polisi tersebut,” tambah AZ dalam mengakhiri keterangannya.
Editor I Abdul Az
Reporter I BDM