Diskon Pajak Motor dan Keringanan di Jambi Segera Berakhir, Ini Syarat dan Ketentuannya

Diskon Pajak Motor dan Keringanan di Jambi Segera Berakhir, Ini Syarat dan Ketentuannya

Harianteks.com | JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program Gebyar Kemerdekaan Pemutihan yang dimulai sejak 19 Agustus 2024.

Program ini akan berakhir pada 30 September 2024, artinya hanya tersisa Delapan hari lagi untuk memanfaatkan berbagai kemudahan yang ditawarkan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam program ini, terdapat sejumlah keringanan yang bisa dinikmati oleh masyarakat Jambi, diantaranya :

1. Diskon Pokok Pajak berlaku untuk kendaraan yang Pajaknya telah mati selama Dua hingga Lima belas tahun ke atas. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk Dua tahun terakhir, tanpa harus melunasi seluruh tunggakan.

2. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Denda yang berlaku akibat keterlambatan pembayaran Pajak kendaraan akan dihapuskan, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

3. Pembebasan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan Kendaraan Lelang. Keringanan ini berlaku bagi masyarakat yang ingin mengajukan balik nama kendaraan, baik untuk kendaraan dalam Daerah maupun luar Daerah.

4. Pembebasan Pajak Progresif untuk Kendaraan Roda Empat Lebih dari Satu Unit. Pemilik kendaraan roda empat yang memiliki lebih dari satu unit juga akan dibebaskan dari pajak progresif.

5. Pembebasan Denda Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Denda SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun-tahun sebelumnya juga akan dihapuskan 100 persen.

Keringanan ini berlaku untuk beberapa kategori kendaraan, termasuk kendaraan lelang, hasil rampasan/eksekusi Negara, kendaraan Dinas pemerintah, serta kendaraan milik perusahaan pembiayaan atau leasing.

Masyarakat Jambi yang masih memiliki tunggakan Pajak kendaraan diharapkan segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir.

Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan berbagai keringanan Pajak hanya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ayo, manfaatkan program ini sebelum 30 September 2024!! (*)

Editor : Benny

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *