Foto : Ketua Asosiasi Pengusaha Pasir Laut (APPL) Kepri, Herry Tousa, bersama Ketua Dewan Pengawas APPL, Laksamana ( Purn) Ahmad Soetjipto, //Ist.
Harianteks.com – Direktur Jenderal (Ditjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta rombongan saat melakukan perjalanan dinas pada, Rabu (09/10/2024) ke Pulau Nipah berhadapan dengan kapal penyedot pasir laut berbendera Malaysia.
Saat itu, pihaknya telah memerintahkan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melakukan pemeriksaaan.
Dari keterangan yang diperoleh, ketika dilakukan pemeriksaan. ada petugas 2 kapal berbendera Malaysia itu tidak dapat menunjukan dokumen yang sah untuk melakukan kegiatan penyedotan pasir laut yang notabene kegiatan ini adalah illegal.
Berdasarkan hal senada pihak KKP, melakukan pemeriksaan terhadap Kapten kapal dan ABK. Sementara posisi kapal tersebut dalam keadaan di lego jangkar di perairan Tanjung Uban oleh PSDKP, sembari menunggu proses lanjutan secara mendalam.
Ketua Asosiasi Pengusaha Pasir Laut (APPL) Kepri, Herry Tousa mengatakan bahwa terkait penangkapan 2 kapal berukuran besar yakni bernama MV YC 6 dan MV ZS 9, kemungkinan ini seperti ada pembiaran selama ini.
“Kenapa di akhir masa jabatan Kabinet baru ada penangkapan kapal sedot pasir laut,” ungkapnya saat di konfirmasi wartawan, melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (12/10).
Lanjutnya, untuk masyarakat Karimun khususnya. Nelayan sudah sering melihat kapal-kapal sejenis mengeruk pasir, sambil melewati wilayah perairan Karimun.
Ironisnya, jika nelayan mendekat kapal sedot pasir laut selalu ada ancaman dari dalam Kapal.
“Untuk lebih jelasnya, coba telusuri juga ke HNSI dan KNTI Kabupaten Karimun. Mereka selalu tahu dan resah dalam hal ini,” pungkasnya.
Penulis : rmd