HarianTeks.com | JAKARTA- pada Rabu 03/07/2024 bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Umum (JAM PIDUM) Lantai 2, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima audiensi Pimpinan Lembaga PerlindunganSaksi dan Korban (LPSK) dalam rangka slaturahmi dan peningkatan koordinasi LPSKdengan Kejaksaan R.JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana MulyanaMenerima Audiensi Pimpinan LPSK
Bahas Peningkatan Koordinasi Kelembagaan Adapun bentuk koordinasi kedua lembaga yakni upaya peningkatan kolaborasi pada
penanganan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) dalam perlindungan saksi pada perkara tindak pidana korupsi, serta terkait fasilitasi dan/atau pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana.
Ketua LPSK Birgen Polisi (Purn) Dr. Achmadi menyampaikan apresiasi atas koordinasiyang telah terjalin baik dan kinerja yang optimal oleh Kejaksaan, salah satunya yaitu keberhasilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam memberikan restitusi terhadap 24
korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja juga terhadap pemberian restitusi dalam perkara lainnya.
Namun, Ketua LPSK menekankan terkait perlindungan terhadap Justice Collaborator, terutama terhadap saksi pelaku pada perkara tindak pidana korupsi. Ketua LPSK juga meminta peningkatan sarana terhadap sel tahanan Justice Collaborator agar terpisah
dari pelaku utama atau pelaku lainnya demi keamanan dan kelancaran proses penanganan perkara.
“Kami juga meminta kerja sama upaya restitusi di luar tindak pidana TPP0 dan tindak pidana penganiayaan, seperti penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban. Selain itu, LPSK juga menaruh atensi bagi upaya restitusi
terhadap perkara investasi ilegal” ujar Ketua LPSK.
Menanggapi hal itu, JAM-Pidum menyampaikan bahwa pemberian restitusi dalam penanganan perkara sebaiknya melalui kolaborasi pentahelix yang melibatkan seluruh stakeholder atau pihak terkait.
“Jangan jadikan Justice Collaborator sebagai solusi ketika penyidikan perkara sudah buntu. Alangkah lebih baik jika penerapan Justice Collaborator ditetapkan saat tahap awal penyidikan perkara,” imbuh JAM-Pidum.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyampaikan terkait penanganan perkara Investasi, Para Jaksa diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan LPSK khususnya terkait pertolongan terhadap hak korban.
“LPSK menjadi lembaga yang diamanahkan oleh negara sebagai lembaga yang melindungi dan memfasilitasi kepentingan para saksi dan para korban,” pungkas JAM- Pidum.
Audiensi ini turut dihadiri oleh 7 Anggota pimpinan LPSK masa jabatan 2023-2029, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, serta
Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. (K.3.3.1)
Jakarta, 3 Juli 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Dr. Andri W.S, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Reporter : Iskandar