Reporter : Rini Nurul Habiby, S.IP
Harianteks.com I TANJAB TIMUR – Pelaksanaan Release Kapolres menjelaskan, bahwasanya Penangkapan Ilegal Driling berupa Minyak berasal dari Informasi dari Masyarakat yang sudah lama menjadi Target Oprasi Polres Tanjab Timur.
Dalam Penyelidikan Satreskrim Polres Tanjab Timur pada 7 Februari 2024 sekira Pukul 04:00 Wib, tepatnya di Jalan Lintas Jambi Muara Sabak, Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai Tanjab Timur, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil menangkap pelaku Ilegal Drilling dengan tersangka PM, AS dan BR.
Saat pengembangan penggeledahan terdapat BR menyimpan Narkoba jenis Sabu, adapun Barang Bukti keseluruhan yang telah disita berupa : 1 Uni Mobil Mitsubhisi L300 bermuatan 2 Unit Tedmon kapasitas 1000 Liter, 14 Jirigen kapasitas 40 Liter yang diduga BBM jenis Pertalite dengan total keseluruhan BBM lebih kurang 2500 Liter, 3 Unit HP Android, 3 buah pirek kaca, 1 Unit alat isap (bong), 1 buah mancis/korek api gas warna kuning dan 2 plastik klip bening berisikan serbuk Putih bening diduga Narkotika jenis Sabu.
Atas perbuatan tersangka diatas PM dan AS diancam Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 6 Tahun dan Denda paling tinggi 60 Milyar, sedangkan BR diancam Pasal 112 atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling lama 12 Tahun Denda paling banyak 8 Milyar.
“Saat ini, ke 3 tersangka maupun Barang Bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan,” tutup Kapolres Tanjab Timur.(Red)
Editor : Benny