Pengembalian Keuangan Negara Dalam Perkara Penyelidikan Dugaan Tipikor Pokok Dana Bergulir Dinas Koperasi TA 2017

Ket Foto : Jaksa Penyelidik Kejari Kuansing Menerima Pengembalian Uang Negara dari Ketua Koperasi Rindang

 

Kuantan Singingi | Harianteks.com _ Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah Menerima Pengembalian Keuangan Negara dari Sdr. Yuhepri, SSos selaku Ketua Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi UKM Perdagangan Dan Perindustrian, Selasa (12/12/2023) Sekira Jam 13.00 WIB.

Adapun besaran Keuangan Negara yang dikembalikan tersebut sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan uang tersebut diserahkan langsung oleh Sdr. Yuhepri, S.Sos kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo, SH MH dengan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Rozi Juliantono, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andre Antonius, SH MH dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Mona Siti H Simanjuntak, SH MH serta disaksikan oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Bapak Erdiansyah, SSos MSi dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Mardansyah, SSos MM.

Pengembalian Keuangan Negara tersebut merupakan Pengembalian dari Koperasi Rindang yaitu Koperasi Pegawai pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi yang pada saat itu mendapatkan modal dari Perguliran dana sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya uang tersebut segera disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dan selanjutnya untuk Penyelidikan Perkara dugaan tipikor Perguliran Dana ke Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi ditutup karena sudah ada Pemulihan Keuangan Negara.

Reporter : Adi Umar
Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau

Editor | R agus

 

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *