Polda Jambi Jadwalkan Pemeriksaan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal, Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah

Harianteks.com I JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dijadwalkan memeriksa Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar, pada Selasa, 23 Oktober 2024. Pemeriksaan ini terkait dugaan penggunaan identitas ijazah SMP milik orang lain untuk mendapatkan ijazah Paket C.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menyatakan harapannya agar Amrizal dapat hadir memenuhi panggilan dari Subdit I Kamneg Ditreskrimum. “Kami berharap dia bisa datang memenuhi pemanggilan,” ujar Andri.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Namun, hingga pukul 12:00 WIB, pantauan media menunjukkan Amrizal belum terlihat di Subdit I Kamneg Ditreskrimum. Pemeriksaan ini krusial untuk menentukan langkah Hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah Polisi menggelar perkara pada 20 September 2024, dengan memperkuat bukti dari Dinas Pendidikan, termasuk SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa nomor ijazah 431 yang digunakan Amrizal berasal dari identitas orang lain, yakni Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974, sementara Amrizal anggota DPRD lahir di Kemantan, Kerinci, pada 17 Juli 1976.

Lebih lanjut, dugaan kuat muncul bahwa Amrizal menggunakan surat keterangan kehilangan palsu yang dikeluarkan oleh mantan Kepala SMPN 1 Bayang, Erman Ahmad, pada Agustus 2007. Surat tersebut Diduga digunakan untuk memperoleh ijazah Paket C dari PKBM Albaroqah di Kerinci pada tahun yang sama.

Saat dimintai keterangan mengenai kasus ini di Gedung DPRD Provinsi Jambi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, Amrizal menolak memberikan respon. Dia hadir untuk menghadiri pelantikan unsur pimpinan DPRD dan tampak mengenakan pakaian resmi, namun terlihat tegang. Wajahnya yang sembab dan bahasa tubuhnya menunjukkan tekanan besar yang sedang dihadapinya.

Amrizal sebelumnya gagal mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kerinci pada tahun 2009, namun berhasil terpilih pada periode 2014-2019 dan 2019-2024. Pada pemilu legislatif 2024, ia berhasil memperoleh kursi sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.

Selain itu, Amrizal juga berhasil meraih gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022, meski latar belakang ijazah SMP-nya kini dipertanyakan.

Kasus ini terus bergulir dan hasil pemeriksaan hari ini akan menjadi penentu langkah selanjutnya dari pihak kepolisian dalam mengusut Dugaan pemalsuan identitas ijazah yang menyeret nama Amrizal.(*)

Editor : Benny

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *