Harianteks.com | SUNGAI PENUH – Kepolisian berhasil menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam aksi perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh, Jambi. Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses lebih lanjut.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Tersangka pertama, Edi King, ditangkap di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, saat melarikan diri bersama istrinya pada Sabtu (30/11/2024) malam.
“Hasil keterangan tersangka menunjukkan bahwa ia sudah melarikan diri pascakejadian menuju Padang. Dia berhasil diamankan oleh Tim Resmob,” ujar Kombes Andri, Minggu (1/12/2024).
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni Iwan Purnadi, Ronaldo, dan Alwan Ifandri, ditangkap pada Minggu (1/12/2024) dini hari di Kayu Aro, Kerinci. Ketiganya sempat melarikan diri ke Kabupaten Merangin sebelum akhirnya tertangkap.
“Ketiga tersangka ini adalah pelaku perusakan kotak suara di TPS 02 Desa Koto Duo, Kecamatan Pesisir Bukit. Mereka ditangkap dalam perjalanan menuju Sumatera Barat,” tambah Kombes Andri.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja melakukan perusakan kotak suara untuk memaksa dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) demi memenangkan salah satu pasangan calon (paslon). Aksi perusakan dilakukan saat proses rekapitulasi oleh KPPS pada Rabu (27/11/2024).
“Motif mereka adalah untuk mengatur ulang pemungutan suara di beberapa TPS guna memenangkan paslon tertentu,” jelas Andri.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kotak suara yang dirusak, surat suara yang dirobek, dompet, uang, dan kendaraan yang digunakan untuk melarikan diri.
Selain Empat tersangka tersebut, polisi sebelumnya telah mengamankan Hengky Hermawan, yang menyerahkan diri setelah melakukan pembakaran kotak suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai.
Saat ini, polisi masih memburu Empat tersangka lainnya, yakni YH, DK, JH, dan EG. Para pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan dan Pasal 170 KUHP tentang perbuatan Pidana bersama-sama.
“Kasus ini masih terus dikembangkan, dan kami akan memastikan semua pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Kombes Andri.(*)
Editor : Benny