Polres Tanjab Barat dan Bea Cukai Jambi Sita 302 Botol Miras Ilegal di Kuala Tungkal

Polres Tanjab Barat dan Bea Cukai Jambi Sita 302 Botol Miras Ilegal di Kuala Tungkal

Harianteks.com | TANJAB BARAT – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjab Barat) bersama Bea Cukai Jambi berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek dalam operasi yang dilakukan di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran miras ilegal yang marak di wilayah Kuala Tungkal.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, SIK, MM, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 302 botol miras dari berbagai merek dagang seperti anggur hijau, anggur merah, anggur putih, intisari, kawa-kawa, Iceland vodka, Newport vodka blue dan red, serta whisky Asoka.

“Ratusan botol miras kami sita dari hasil Operasi Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) di wilayah Kuala Tungkal. Barang bukti kemudian disegel dan dibawa ke kantor Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKBP Agung Basuki pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Kapolres menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang Pilkada di Kabupaten Tanjab Barat.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman di masyarakat,” tambahnya.

Operasi gabungan ini juga menjadi salah Satu wujud komitmen Polres Tanjab Barat dan instansi terkait untuk menekan kriminalitas yang kerap kali disebabkan oleh konsumsi miras, terutama di masa-masa penting seperti menjelang pemilihan kepala Daerah.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat Tanjung Jabung Barat bisa merasa lebih aman dan nyaman, serta peredaran miras ilegal dapat ditekan secara signifikan.(*)

Editor : Benny

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *