Sinergitas dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Pertambangan

HarianTeks.com | JAKARTA _ Dalam beberapa waktu terakhir ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan
Agung banyak menindak perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan administrative penal law (sanksi
pidana pada hukum administrasi) yang sifatnya memperkuat ketentuan-ketentuan administrasi di sektor pertambangan sehingga dapat dilaksanakan sesuai harapan.

Dalam hukum positif penindakan terhadap administrative penal law di sektor pertambangan dilakukan oleh Penyidik Polri dan PPNS, namun adakalanya dalam
praktek baik Penyidik di Kejaksaan RI, Polri maupun KPK menindak perbuatan-perbuatan melawan hukum di sektor pertambangan dengan menggunakan
instrumen UU tindak pidana korupsi.

Prof. Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, mengatakan
berdasarkan azas systematische specialiteit dan azas logische specialiteit pada kondisi tertentu perbuatan-perbuatan pidana di bidang administrasi dapat ditindak
dengan tindak pidana korupsi karena alasan adanya tindakan koruptif dalam proses
operasional pertambangan, misalnya adanya suap menyuap, persekongkolan penyelenggara negara dan pihak swasta, dan niat jahat dalam pengurusan ijin serta
perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar, yang itu tidak mungkin ditangani dengan administrasi penal law.

Selanjutnya Prof.Suparji Ahmad menegaskan bahwa penerapan tindak pidana korupsi baik oleh Penyidik Kejaksaan RI, Polri maupun KPK dapat dilakukan dan
memang aparat penegak hukum tersebut berwenang untuk itu, jadi menurut hemat
Prof.Suparji Ahmad tidak mungkin masing-masing lembaga tersebut saling caplok kewenangan.
Prof. Suparji Ahmad bahkan mengharapkan agar penegak hukum baik Kejaksaan RI,
Polri maupun KPK bisa bersinergi dan berkolaborasi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, karena terbukti disektor pertambangan itulah yang banyak menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar dan hanya menguntungkan segelintir pihak-pihak tertentu.(*)


Sumber : Puspenkum Kejagung RI
Reporter : Iskandar

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *